Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Legal Drafting (Penyusunan Peraturan Perundang-undangan) di Tingkat Desa Sesuai Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Abstract
Dalam tataran normatif, kebijakan publik sebagai sebuah proses dan keputusan politik menjelma menjadi proses dan penyusunan kaidah hukum yang nampak dari berbagai produk peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu agar kebijakan publik dapat direspon oleh masyarakat dengan baik, maka partisipasi masyarakat dalam merusmuskan kebijakan publik itu harus diberi porsi yang memadai. Salah satu partisipasi masyarakat yang dimaksud adalah dengan melakukan advokasi terhadap kebijakan publik karena advokasi merupakan cara ampuh mempengaruhi pendapat publik atau orang lain, dan diharapkan juga dapat mengubah perilaku pemegang otoritas kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat. Dalam konteks kebijakan publik, maka advokasi dapat dimaknai sebagai upaya untuk memberikan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemegang otoritas pengambil keputusan. Oleh karena kebijakan publik itu menjelma dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan (baik di tingkat pusat maupun daerah), maka membahas tentang strategi dan teknik advokasi kebijakan publik mau tidak mau bersinggungan dengan proses legalisasi yang dilakukan oleh badan atau pejabat yang diberi wewenang untuk membentuk peraturan Perundang-undangan tersebut.
Kata kunci: Kebijakan Publik, Peraturan Perundang-undangan, Partisipasi
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Ilmar, Aminuddin, 2013, Hukum Tata Pemerintahan, Identitas Unhas, Makassar.
- Handoyo, B. Hestu Cipto, 2008, Prinsip Legal Draft dan Desain Naskah Akademik, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
- Basri, Amaluddin, 1982, Administrasi Pembangunan Untuk Pembangunan Desa, Akademi Pembangunan Desa, Bekasi. Hikmat, Harry, 2004, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Humaniora Utama Press, Bandung.
- Miles, Matthew dan Huberman, A. Michael, 1992, Analisis Data Kuantitatif: Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, UI Press, Jakarta.
- Soekanto, Soerjono, 1990, Sosiologi Suatu Pengantar, PT: Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Usman, Sunyoto, 2003, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
- Widjaja, HAW., 2002, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Sumber Lain
- Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi, Formulasi Legal Drafting Perda, Jurnal EKOSAINS, Vol. III No. 1, Maret 2011.
- http://www.worldcat.org/title/undang-undang-no-6-tahun-2014-tentang-desadilengkapi-pedoman-pengelolaan-keuangan-desa-pedoman-pengelolaankekayaan-desa-pedoman-umum-tata-cara-pelaporan-dan-pertanggungjawaban-penyelenggaraan-pemerintahan-desa-kerja-sama-desa-pengelolaanpasar-desa-pakaian-dinas-kepala-daerah-wakil-kepala-daerah-dan-kepaladesa-cadangan-pangan-pemerintah-desa-pembangunan-kawasan-perdesaanberbasis-masyarakat-persyaratan-dan-tata-cara-pengangkatan-sekretarisdesa-menjadi-pegawai-negeri-sipil-penyelenggaraan-perlombaan-desa-dankelurahan/oclc/878051103
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.