Penerapan Hukum Progresif oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif Transendensi
Abstract
Filsafat Hukum melandasi berbagai teori dan pemikiran hukum, salah satunya adalah pemikiran Hukum Progresif. Namun pemikiran hukum progresif ajaran Satjipto Rahardjo tersebut, belum sepenuhnya melandasi pemikiran para pembentuk hukum di Indonesia, sehingga hukum yang diberlakukan di Indonesia sebagian masih merupakan produk hukum Belanda, bahkan hukum yang diciptakan oleh Indonesia sendiripun masih banyak yang tidak dilandasi oleh pemikiran hukum progresif, melainkan kebanyakan masih dilandasi oleh pemikiran positivistik-legalistik.
Kata kunci: Filsafat Hukum, Pemikiran Hukum Progressive, Positivistik-Legalistik
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Apeldorn, Van, 1986, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
- Ali, Achmad, 2008, Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom & Artikel Pilihan dalam Bidang Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- ------------------, 2001, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
- ------------------, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), PT. Toko Gunung Agung, Jakarta.
- Aburaera, Sukarno, dkk., 2013, Filsafat Hukum, Teori dan Praktek, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- Darmodihardjo, Dardji & Sidharta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Erwin, Muhamad, 2011, Filsafat Hukum, Refleksi Kritis terhadap Hukum, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.
- Friedman, W, 1993, Teori dan Filsafat Hukum, Telaah Atas Teori-Teori Hukum, Penerjamah: Mohamad Arifin, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
- Fuady, Munir, 2012, Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- Istanto, Sugeng, F, 2004, Bahan Kuliah Politik Hukum, Program Pascasarjana, Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
- Kamil, Ahmad,H, 2012, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- Mahfud, Moh, MD, 2001, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
- Mertokusumo, Sudikno, 1988, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
- Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya, Bandung.
- Sumber Lain
- Atmasasmita, Romli, 2012, Tiga Paradigma Hukum dalam Pembangunan Nasional, Jurnal Hukum Prioris, Vol. 3 No. 1, 2012.
- Agustin, Risa, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Serba Jaya, Surabaya.
- Muliadi, A, 2011, Peran Politik Hukum dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Jurnal Hukum Adil, Vol. 2, No. 2, Jakarta
- Mahfud, Moh, MD, 2008, Hukum, Moral dan Politik, Makalah disampaikan pada Studium Generale untuk Matrikulasi Program Doktor Di Universitas Diponegoro, Semarang.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


