921
Abstract Views
0
PDF Download
ARTICLE

Keberlakuan Normatif Ketentuan Pidana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

,

Abstract

Pada Tahun 2016, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan pengampunan pajak dengan memakai instrumen undang-undang sebagai dasar hukumnya, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah Indonesia membuat kebijakan pengampunan pajak karena pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan, dan karena banyak harta Warga Negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia. Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlakuan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setelah tanggal 31 Maret 2017 tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan asas perubahan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP. Sedangkan implikasi Ketentuan Pidana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terhadap Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berlaku ialah ketentuan pidana yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena mengatur lebih lengkap dan rinci dalam kerangka ketentuan pidana khusus. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang Uji Materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tidak membebaskan peserta Pengampunan Pajak dari sanksi hukum lain di luar sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Kata kunci: Ketentuan Pidana, Pengampunan Pajak, Tindak Pidana Pencucian Uang

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Buku
  • Hiariej, Eddy O.S., 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
  • Ilyas, Wirawan B, dan Burton, Richard, 2014, Hukum Pajak: Teori, Analisis, dan Perkembangannya, Salemba Empat, Jakarta.
  • Marzuki, Peter Mahmud, 2013, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Kedelapan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
  • Pudyatmoko, Y. Sri, 2015, Memahami Keadilan di Bidang Pajak, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
  • Soemitro, Rochmat dan Sugiharti, Dewi Kania, 2004, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Refika Aditama.
  • Suandy, Erly, 2014, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta.
  • Yosua, Suhanan, et.all., 2013, Hukum Pajak: Penerimaan, Kebijakan dan Instrumen Pengamanan dalam Rangka Perdagangan Bebas, In Media, Jakarta.
  • Peraturan Perundang-undangan
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958).
  • Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164).
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899).
  • Sumber Lain
  • Hadjon, Philipus M., 1997, Pengkajian Ilmu Hukum, Paper, Penataran dan Lokakarya Sehari Menggagas Format Usulan dan Laporan Penelitian Hukum Normatif, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Hernawan, H., & Anshari, M. (2018). Keberlakuan Normatif Ketentuan Pidana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kosmik Hukum, 18(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v18i1.2339

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. 
  2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Data Availability

 

template

Article Template

sertifikat