Pencegahan Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Pengguna Internet
Abstract
Tulisan ini menguraikan perkembangannya teknologi yang mendasari suatu tipe baru sistem budaya yang mengatur kembali keseluruhan dunia sosial sebagai objek kontrol. Teknologi bukan sekedar bermakna akan tetapi telah menjadi suatu lingkungan dan suatu jalan hidup dan ini merupakan dampak yang substantif (substantif impact). Internet merupakan simbol material embrio masyarakat global yang menawarkan ruang baru yaitu cyberspace realitas baru yaitu realitas virtual, komunitas baru yaitu virtual community. Dalam rangka mencegah cyber crime tidak cukup hanya melalui pengaturan melalui undang-undang. Hal ini dikarenakan penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan hanya merupakan kurieren am symptom. Hal ini dikarenakan hukum pidana hanya merupakan pengobatan simptomatik dan bukan pengobatan kausatif. Berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menimbulkan permasalahan di bidang hukum, aparat penegak hukum yaitu hakim dapat menggunakan kekuasaan yang luas sebagai judge made law.
Kata kunci: Dampak Negatif; Teknologi Informasi, Pengguna Internet
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Buku
- Arief, Barda Nawawi, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Irianto, Sulistyowati, 2009, Hukum yang Bergerak Tinjauan Antropologi Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
- Jati, Wasisto Raharjo, 2013, Pengantar Kajian Globalisasi Analisa Teori dan Dampaknya di Dunia Ketiga, Mitra Wacana Media, Jakarta.
- Manan, Abdul, 2013, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
- Mertokusumo, Sudikno, 2014, Penemuan Hukum, Cetakan Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
- Sodikin, Amir dan Nugroho, Wisnu, 2014, Tinjauan Kompas 2014 Tantangan, Prospek Politk dan Ekonomi Indonesia, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
- Soekanto, Soerjono, 1999, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cetakan Kesembilan,: Rajawali Pers, Jakarta.
- Suherman, Ade Maman, 2005, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta.
- Sumantri, Bambang Sigap, 2014, Keserakahan Pasar Merusak Desentralisasi, Tinjauan Kompas, Kompas, Jakarta.
- Susanto, Anthon F., 2010, Ilmu Hukum Non Sistematik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
- Sutiyoso, Bambang, 2012, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.
- Sumber Lain
- Raharjo, Agus, 2008, Model Hibrida Hukum Cyberspace (Studi tentang Model Pengaturan di Indonesia), Ringkasan Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
- -------------------, Pencegahan Cybercrime Melalui Pengembangan Prinsip Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pengguna Internet, Seminar Membangun Sistem Hukum Pidana Berbasis Budaya Hukum Nasional, FH UNSOED, Purwokerto, 29 Juni 2013.
- Witanto, D.Y., Problematika Penanganan Cyber Crime dalam Perspektif Asas Teritorial Di Indonesia, Varia Peradilan No. 321, Agustus 2012.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.