450
Abstract Views
0
PDF Download
ARTICLE

Rekonstruksi Pengaturan Pengupahan bagi Pekerja Perusahaan Berbasis Nilai Keadilan

,

Abstract

Abstract

 

This study aims to describe the regulation of wage workers of companies that have not reflected the value of justice pursuant to Law Number 13 Year 2003 on Manpower, and describes the reconstruction of the wage provisions of companies based on the value of justice. This research is non-doctrinal in socio-legal studies. This research was conducted in cigarette company in Kudus, Kediri, and Malang. This study uses primary data and secondary data (primary legal materials and secondary legal materials). Primary data collection through interview, secondary data through document study. Data analysis is done descriptively-qualitative. The results of this study indicate that the wages of company workers do not reflect the value of justice, because workers receive low wages below the minimum wage, so it is not enough to live properly. The wages are not balanced with workers 'and workers' minds for company productivity. Regarding wages that do not reflect the value of justice, it is necessary to reconstruct Law No. 13 of 2003 on Manpower. Article 88 paragraph (4), which takes into account the wages only for single workers, needs to be revised taking into consideration a fair and reasonable wage for workers and their families. Article 90 paragraph (2), concerning employers may suspend payment of minimum wage needs to be revised, that entrepreneurs who delay the payment of minimum wage is a criminal act and shall pay compensation.

 Keywords: Workers, Employers, Wages, and Justice

 

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan pengupahan pekerja perusahaan yang belum mencerminkan nilai keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mendeskripsikan rekonstruksi ketentuan pengupahan pekerja perusahaan yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini bersifat non-doktrinal dalam kajian socio-legal. Penelitian ini dilaksanakan di perusahaan rokok di Kudus, Kediri, dan Malang. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder (bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder). Pengambilan data primer melalui wawancara, sedang data sekunder melalui studi dokumen. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upah pekerja perusahaan belum mencerminkan nilai keadilan, karena pekerja menerima upah yang rendah di bawah upah minimum, sehingga tidak cukup untuk hidup secara layak. Upah tersebut tidak seimbang dengan tenaga dan pikiran pekerja untuk produktivitas perusahaan. Berkaitan upah yang belum mencerminkan nilai keadilan, perlu rekonstruksi atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal  88 ayat (4), yang memperhitungkan upah kerja hanya bagi pekerja lajang, perlu direvisi dengan mempertimbangkan upah yang adil dan layak bagi pekerja dan keluarganya. Pasal 90 ayat (2), tentang pengusaha dapat menangguhkan pembayaran upah minimum perlu direvisi, bahwa pengusaha yang menunda pembayaran upah minimum merupakan perbuatan pidana dan wajib membayar ganti kerugian.

 Kata kunci: Pekerja, Pengusaha, Upah, dan Keadilan

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Buku

    Berger, Peter L, 1996, Revolusi Kapitalis, terjemah oleh Mohamad Oemar, LP3ES, Jakarta.

    Friedman, Lawrence M., 2009, Sistem Hukum, Perspektif Ilmu Sosial, terjemah oleh Moh. Khozim, Nusa Media, Bandung.

    Friedman, Lawrence M., 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York.

    Friedrich, Carl Joachim, 2004, Filsafat Hukum dalam Perspektif Historis, Nusamedia, Bandung.

    Giddens, Anthony, 1971, Capitalism and Modern Social Theory: An Analysis of the Writings of Marx, Durkheim and Max Weber, the Cambridge University Press, Cambridge.

    Giddens, Anthony, 1998, Kapitalisme dan Teori Ilmu Sosial Moder: Suatu Analisis Karya Tulis Marx, Durkheim dan Max Weber, terjemah oleh Soeheba, Universitas Indonesia Pers, Jakarta.

    Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, PT Kencana Media, Jakarta.

    Miles, Mattew B. dan A. Michael Hubermen, 1992, Analisis Data Kualitatif, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

    Moleong, Lexy J., 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung.

    Nugrogo, As’ad (ed)., 2001, Mencari Keadilan, Bunga Rampai Penegakan Hukum, Pirac Jakarta.

    Perdana, Surya, 2004, Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tesis, Program Pascasarjan USU Medan.

    Rahardjo, Dawam, 2001, Kapitalisme Dulu dan Sekarang, PT New Aqua Press, Jakarta.

    Rahayu, Esmi Warassih Puji, 1999, Metodologi Penelitian Bidang Ilmu Humaniora, Bahan Pelatihan Metodologi Penelitian, Fakultas Hukum Undip Semarang.

    Sastrohadiwiryo, Siswanto, 2005, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional, PT Bumi Aksara, Jakarta.

    Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta.

    Tanya, Bernard L, dkk., 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing Pers, Yogyakarta.

    Peraturan Perundang-Undangan

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

    Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

    Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November 2017 Nomor 560/94 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.

    Peraturan Gubernur Jawa Timur tanggal 17 November 2017 Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2018.

    Sumber Lain

    Depdikbud, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.

    Jatmiko, Tatag Wahyu, “Penerapan Teori Keadilan Aristoles dalam Berbagai Aspek”, Jurnal Hukum Online, http://kumpulan-teori-keadilan.html. Diunduh Senin, 26 Mei 2014.

There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Lamijan, L., & Tohari, M. (2018). Rekonstruksi Pengaturan Pengupahan bagi Pekerja Perusahaan Berbasis Nilai Keadilan. Kosmik Hukum, 18(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v18i2.3440

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
  2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Data Availability

 

template

sertifikat