Analisis Aspek Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pendidikan Anti Korupsi
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum dengan sedemikian banyak aturan hukum yang berlaku seolah-olah menjadi tidak berdaya saat harus berhadapan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator, salah satunya adalah lambatnya penanganan tindak pidana korupsi sehingga korupsi kemudian mengakar sedemikian kuat dalam berbagai lapisan masyarakat. Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa. Permasalahan korupsi adalah permasalahan bersama bangsa Indonesia yang membutuhkan upaya dan partisipasi dari setiap lapisan masyarakat. Harus ada kerja sama yang baik antar anggota masyarakat untuk ikut aktif menanggulangi korupsi. Berdasarkan hasil riset, cara yang bersifat preventif terbukti lebih efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi karena dengan adanya benteng berupa karakter anti koruptif maka dapat mencegah seseorang melakukan korupsi meskipun berada dalam lingkungan yang terbiasa dengan perilaku koruptif. Hal ini dapat dicapai salah satunya melalui pendidikan anti korupsi sejak dini.
Â
Kata kunci: Aspek Hukum, Korupsi, Pendidikan Anti KorupsiKeywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Buku
Djaja, Ermansjah, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta, Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sumber Lain
Bonaprapta, Gandjar Laksamana, 2017, Membangun Budaya Anti-Korupsi, Disampaikan dalam Workshop Pengembangan Kapasitas dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA), Yogyakarta.
Harkrisnowo, Harkristuti, 2002, Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia, Jurnal Dictum LeIP, Edisi I, Jakarta, Lentera Hati.
Maryanto, 2012, Pemberantasan Korupsi sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Ilmial CIVIS, Volume II, No 2.
Muladi, 2005, Konsep Total Enforcement dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Makalah, Jakarta, Lemhanas RI dan ADEKSI-ADKASI.
Ridwan, 2012, Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3.
Sina, La, 2008, Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 26 No. 1.
Suwitri, Sri, 2007, Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Sebuah Upaya Reformasi Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. 4, No. 1.
Waluyo, Bambang, 2014, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 2.
https://www.voaindonesia.com/a/indeks-persepsi-korupsi-ri-turun-/3692750.html, diakses tanggal 27 Oktober 2017.
http://radio99purbalingga.blogspot.co.id/201403/polisi-dalami-peran-saksi-kasus.html, diakses tanggal 27 Oktober 2017.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.