Pengembangan Industri Kreatif UMKM Asal Yogyakarta Melalui Pendaftaran "Jogja Co Branding"
Abstract
Saat ini UMKM telah menjadi bagian penting dalam perekonomian di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Keberadaan UMKM menjadi salah satu pilar utama penggerak perekonomian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa masalah utama yang dihadapi UMKM adalah kemampuan teknologi, kualitas sumber daya manusia (SDM), akses pemasaran, akses permodalan, dan kualitas produk. Salah satu permasalahan UMKM yang akan diangkat dalam topik penelitian ini adalah dari akses pemasaran. Dinas Perindustrian Perdagangan, selanjutnya disebut Disperindag Provinsi DI Yogyakarta, telah berupaya berperan dalam mempromosikan produk UMKM yang ada di wilayah Yogyakarta, dengan membuat kebijakan penggunaan co-branding untuk produk UMKM di DI Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan mengetahui strategi pemasaran dalam konsep co-branding untuk memberikan perlindungan Merek bagi UMKM sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah DI Yogyakarta telah memiliki regulasi yang akan mengatur mengenai merek dan budaya tradisional yang berasal dari DI Yogyakarta. Adanya strategi pemasaran co-branding tersebut memang tidak berdampak langsung pada perlindungan merek dagang seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Merek, namun dengan menggunakan fasilitas co-branding tersebut secara tidak langsung produk-produk yang diajukan merek tersebut akan terdaftar sebagai produk yang berasal dari Yogyakarta. Strategi pemasaran dengan menggunakan dua merek atau lebih (co-branding) itu diharapkan bisa melindungi, melestarikan, dan mendokumentasikan produk-produk asal Yogyakarta dengan prosedur yang mudah.
Â
Kata kunci: Merek, UMKM, Co-Branding, Perlindungan HukumKeywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Buku
Bently, Lionel, Bred Sherman, 2001, Intellectual Property Law, Oxford University Press, New York.
Loughlan, Patricia, 1998, Intellectual Property: Creative and Marketing Rights, Sydney.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Basu, Swasta, Handoko, T. Hani, William J. Stanton, 2004, Management Pemasaran Modern, PT. Grasindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Merek Jogja Mark, 100% Jogja dan Jogja Tradition.
Sumber Lain
Asri, D. P. B., 2017, Relevansi Antara Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (Csr) dengan Keberlanjutan Suatu Perusahaan, Jurnal Cakrawala Hukum, 6 (2).
Lang, Kana James Massie, Imelda Ogi, 2015, Strategi Menciptakan Daya Saing Nilai Produk Usaha Mikro di Manado (Studi Kasus UD. Kloeman Bakery), Jurnal Ilmiah Berkala Efisiensi, Volume 15 No. 5.
Primiana, Ina, 2015, Peningkatan Daya Saing UMKM Jawa Barat dalam Menopang Perekonomian Nasional Menghadapi Persaingan Global, Penelitian Program Academic Leadership Grant, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjajaran, Bandung.
Sujatmiko Agung, 2008, Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha, Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. 26 No.2.
--------------------, 2000, Perlindungan Hukum Hak Atas Merek, Yuridika, Vol. 15 No. 5.
http://www.harianjogja.com/baca/2016/01/19/usaha-kecil-menengah-umkm-diy-tumbuh-hingga-10-per-tahun-682072, diakses tanggal 27 September 2016
http://www.pubinfo.id/beritapub-3-logo-produk-khas-yogya-ini-sudah-didaftarkan-.html, diakses tanggal 7 November 2017
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


