Perlindungan Hukum terhadap Jenis Burung Langka Endemik yang Terancam Punah di Maluku
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perlindungan terhadap jenis burung langka endemik yang ada di Provinsi Maluku. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap jenis burung langka endemik yang hampir punah di Maluku, akan meminimalisir perburuan dan perdagangan liar yang marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungajawab. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau yuridis sosiologis yang bersifat kajian deskriptif analisis kualitatif. Penelitian berusaha untuk menggambarkan apa yang terjadi dalam masyarakat mengenai perburuan jenis burung langkah endemik di Provinsi Maluku. Penelitian menemukan jawaban upaya hukum yang telah dilakukan yaitu dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pengaturan yang mengatur mengenai pelarangan jenis satwa langka endemik diatur dalam Pasal 21 ayat (1), (2), (3) & (4) undang-undang tersebut.
Â
Kata kunci:Â Perlindungan, Jenis Burung Langka, Endemik, Maluku.Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Buku
Sumardjono, Maria SW, 2001, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sumber Lain
Asep Ayat, http://www.mongabay.co.id/2015/02/07/cendrawasih-gagak-burung-evolusi-asal-kepulauan-maluku-utara/, diakses tanggal 20 April 2017.
https://www.google.co.id/search?q=Jenis+Burung+Kakatua+di+maluku&espv=2&biw =1366&bih =662&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ved=0ahUKEwiOyJO_pbLTAhUDuo8KHeohBswQsAQINQ#imgrc=4rGWJUBRvm6LqM, diakses tanggal 20 April 2017.
https://www.google.co.id/search?q=Jenis+Burung+Kakatua+di+maluku&espv=2&biw=1366 &bih=662&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ved=0ahUKEwiOyJO_pbLTAhUDuo8KHeohBswQsAQINQ#imgrc=4rGWJUBRvm6LqM:, diakses tanggal 20 April 2017.
https://www.google.co.id/search?q=Jenis+Burung+Kakatua+di+maluku&espv=2&biw=1366&bih =662&tbm=isch&tbo=u&source=univ&sa=X&ved=0ahUKEwiOyJO_pbLTAhUDuo8KHeohBswQsAQINQ#imgrc=4rGWJUBRvm6LqM:
http://karimaayulestari.blogspot.co.id/2015/03/kepunahan-makhluk-hidup.html, diakses anggal 31 Maret 2017.
http://karimaayulestari.blogspot.co.id/2015/03/kepunahan-makhluk-hidup.html, diakses anggal 31 Maret 2017.
http://karimaayulestari.blogspot.co.id/2015/03/kepunahan-makhluk-hidup.html, diakses tanggal 31 Maret 2017.
http://old.uniknya.com, September 2011, diakses tanggal 16 Maret 2017.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.