Tinjauan Yuridis Terhadap Konstruksi Hukum Perjanjian Terapeutik yang Termuat dalam Informed Consent Dihubungkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto
Abstract
Perjanjian antara dokter dan pasien termuat dalam suatu surat persetujuan tindakan medik, sehingga hubungan hukum antara dokter dan pasien mengandung konsekuensi apabila pasien dalam hal ini sebagai konsumen penerima jasa pelayanan medik dirugikan maka dapat melakukan tindakan hukum berupa penuntutan ganti rugi atau tuntutan hukum yang lain. Hal ini dimungkinkan apabila benar-benar terbukti bahwa dokter sebagai pemberi pelayanan medik telah melakukan kelalaian bahkan kesalahan terhadap tindakan medik yang dilakukannya. Dengan adanya konsekuensi tersebut maka dokter dalam menjalankan profesinya akan lebih berhati-hati dan waspada serta pasien dalam hal ini sebagai konsumen akan lebih mendapatkan jaminan perlindungan hukum khususnya dalam pemberian jasa pelayanan medik. Informed consent akan lebih memberikan jaminan perlindungan hukum baik bagi dokter maupun pasien, walaupun informed consent biasanya dalam bentuk yang tertulis berupa formulir yang disediakan oleh dokter atau rumah sakit. Adanya formulir tersebut diharapkan tidak lagi pasien yang dirugikan karena kelalaian atau kesalahan dokter karena pasien dalam hal ini sebagai konsumen jasa pelayanan medik yang mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati. Selain itu, pasien sebagai konsumen juga memiliki perlindungan hukum seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Â
Kata kunci: Perjanjian Terapeutik, Informed Consent, Perlindungan KonsumenKeywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Buku
Dahlan, Sofwan, 2000, Hukum Kesehatan: Rambu-rambu Bagi Profesi Dokter, Universitas Diponegoro, Semarang.
Komalawati, Veronika, 1999, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, PT Citra Adiya Bakti, Bandung.
Simanjuntak, PNH, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kesehatan, Mandar Maju, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.