Aspek Hukum Bahaya Plastik Terhadap Kesehatan dan Lingkungan Serta Solusinya

Yusma Dewi, Trisno Raharjo

Abstract


Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum bahaya plastik terhadap kesehatan dan lingkungan serta solusinya. Sejalan dengan permasalahan penelitian ini, maka jenis penelitian hukum yang digunakan bersifat penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini akan menjadikan pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman sebagai model. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah tidak secara jelas mengatur mengenai sampah plastik dan larangan untuk menghasilkan sampah plastik. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah belum dapat mencegah penggunaan plastik yang dapat menimbulkan sampah plastik yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan; (2) Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan plastik yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan; dan (3) Solusi belum diaturnya larangan penggunaan plastik yang membahayakan kesehatan dan lingkungan maka sampah plastik bisa digunakan sebagai bahan untuk membuat kerajinan seperti aneka jenis tas, dompet, topi tempat koran, map, dan sebagainya seperti yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Sukunan, Kabupaten Sleman selama ini.

 

Kata kunci: Sampah, Plastik, Bahaya, Kesehatan, Lingkungan


References


Buku

Bappeda Kabupaten Sleman, 2016, Profil Sanitasi Kabupaten Sleman, 2015. Pemerintah Kabupaten Sleman, Sleman.

Haryono, Agus, 2008, Bahaya Kemasan Plastik Terhadap Kesehatan, Pradnya Paramita, Jakarta.

Koswara, Sutrisno, 2014, Bahaya di Balik Kemasan Plastik, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenida Media, Jakarta.

Rahmadi, Takdir, 2014, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Susanto, Ibnu, 2014, Bahan Kimia Berbahaya dan Keselamatan Kesehatan Kerja Bidang Kimia, Balai Pustaka, Jakarta.

Swamurti, Aqida, 2009, Awas Bahaya Plastik Kresek Hitam, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Syawali, Husni dan Imaniyati, Heni Sri, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sumber Lain

Fairhust, S., 2003, Hazard and Risk Assessment of Industrial Chemicals in the Occupational Context in Europe: Some Current Issues, Journal of Food and Chemical Toxicology, Vol. 41.

Iswanto, Sudarmadji, Wahyuni, Endang Tri, 2016, Timbulan Sampah B3 Rumahtangga dan Potensi Dampak Kesehatan Lingkungan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta (Generation of Household Hazardous Solid Waste and Potential Impacts on Environmental Health in Sleman Regency, Yogyakarta)”, Jurnal Manusia dan Lingkungan, Vol. 23, No. 2.

Karuniastuti, Nurhenu, Bahaya Plastik terhadap Kesehatan dan Lingkungan, Jurnal Forum Teknologi, Vol. 03, No. 1. Dalam http://pusdiklatmigas.esdm.go.id/file/t2-_Bahaya_Plastik_---_Nurhenu_K.pdf.

Klimecka-Tatar, Dorota, 2015, Safety Restriction in The Logistic of Dangerous and toxic Subtances, Journal of Production Engineering Archives, Vol. 7, No. 2.

Purwaningrum, Pramiati, 2016, Upaya Mengurangi Timbulan Sampah Plastik di Lingkungan, JTL Vol. 8 No. 2.

Puteri, Irawati, et.al., 2018, Penerapan Plastic Deposit Refund System sebagai Instrumen Penanggulangan Pencemaran Limbah Plastik di Wilayah Perairan Indonesia,Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 4, No. 2.

Umar, Al dan Budi, Santoso, 2011, Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, Wacana Hukum, Vol. IX, No. 2.

Utomo, Suratmin, 2012, Bahan Berbahaya dan Beracun (B-3) dan Keberadaannya di dalam Limbah, Jurnal Konversi, Vol. 1, No. 1.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/kosmikhukum.v19i1.4082

Copyright (c) 2019 Yusma Dewi, Trisno Raharjo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2655-9242