Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia

Soediro Soediro

Abstract


Sebagaimana tujuan awal pidana yaitu untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, sistem peradilan pidana dibangun untuk menanggulangi masalah kejahatan agar tidak menggangu stabilitas masyarakat. Dengan melihat sistem hukum yang berlaku di negara lain merupakan upaya positif untuk memperbandingkannya dengan sistem hukum yang berlaku di  Indonesia. Berdasarkan analisis diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan mendasar dari sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dengan di Indonesia yang bersumber dari perbedaan sistem hukum common law dan civil law. Sedangkan pada segi teknis, terdapat perbedaan dari model hukum acara pidana yang berlaku di Amerika Serikat dengan di Indonesia. Selain itu, dari struktur hukum yang ada juga terdapat perbedaan yang signifikan antara Amerika Serikat dengan Indonesia.

 

Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana, Due Process Model, Crime Process Model

References


Buku

Adjong, Agussalim Andi, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Surabaya.

Hamzah, Andi, 1996, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta: Sapta Artha Jaya.

Ichsan, H. Muchammad dan Susila, M. Endrio, 2006, Hukum Pidana Islam Sebuah Alternatif, Laboratorium Fakultas Hukum UMY, Yogyakarta.

Kristanto, Tri Agus dan Suhanda, Irwan, 2009, Jangan Bunuh KPK: Perlawanan Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi, Penerbit Buku KOMPAS, Jakarta.

Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Raharjo, Trisno, 2011, Mediasi Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana, Mata Padi Pressindo, Yogyakarta.

Sabuan, Ansori, dkk, 1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung.

Soesilo, R, 1984, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, Politea, Bogor.

Sulistia, Teguh dan Zurnetti, Aria, 2012, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Perundang-undangan

UU No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber Lain

Attamimi, A. Hamid, 1992, Teori Perundang-Undangan Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hadjon, Philipus M, 1994, Ide Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah.

http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/08/hukum-pidana-amerika.html.

http://te-effendi-pidana.blogspot.com/2012/07/sistem-peradilan-pidana-indonesia-dan.html.

http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/sistem-peradilan-pidanak-di-indonesia.html.

https://nasional.sindonews.com/read/1111279/13/mahfud-md-bilang-peradilan-di-indonesia-kondisi-kronis-1464151938.

http://sudiknoartikel.blogspot.co.id/2008/03/sistem-peradilan-di-indonesia.html

https://mohammadgie.wordpress.com/2011/12/30/lemahnya-penegakan-hukum-di-indonesia/ .

http://nasional.kompas.com/read/2016/05/25/14101081/mahfud.md.negara.bisa.hancur.kalau.mafia.peradilan.dibiarkan.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/kosmikhukum.v19i1.4083

Copyright (c) 2019 Soediro Soediro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2655-9242