Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia
Abstract
Sebagaimana tujuan awal pidana yaitu untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, sistem peradilan pidana dibangun untuk menanggulangi masalah kejahatan agar tidak menggangu stabilitas masyarakat. Dengan melihat sistem hukum yang berlaku di negara lain merupakan upaya positif untuk memperbandingkannya dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan analisis diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan mendasar dari sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dengan di Indonesia yang bersumber dari perbedaan sistem hukum common law dan civil law. Sedangkan pada segi teknis, terdapat perbedaan dari model hukum acara pidana yang berlaku di Amerika Serikat dengan di Indonesia. Selain itu, dari struktur hukum yang ada juga terdapat perbedaan yang signifikan antara Amerika Serikat dengan Indonesia.
Â
Kata kunci: Sistem Peradilan Pidana, Due Process Model, Crime Process ModelKeywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Buku
Adjong, Agussalim Andi, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Surabaya.
Hamzah, Andi, 1996, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta: Sapta Artha Jaya.
Ichsan, H. Muchammad dan Susila, M. Endrio, 2006, Hukum Pidana Islam Sebuah Alternatif, Laboratorium Fakultas Hukum UMY, Yogyakarta.
Kristanto, Tri Agus dan Suhanda, Irwan, 2009, Jangan Bunuh KPK: Perlawanan Terhadap Usaha Pemberantasan Korupsi, Penerbit Buku KOMPAS, Jakarta.
Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Raharjo, Trisno, 2011, Mediasi Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana, Mata Padi Pressindo, Yogyakarta.
Sabuan, Ansori, dkk, 1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung.
Soesilo, R, 1984, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik Khusus, Politea, Bogor.
Sulistia, Teguh dan Zurnetti, Aria, 2012, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Perundang-undangan
UU No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber Lain
Attamimi, A. Hamid, 1992, Teori Perundang-Undangan Indonesia, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hadjon, Philipus M, 1994, Ide Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah.
http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/08/hukum-pidana-amerika.html.
http://te-effendi-pidana.blogspot.com/2012/07/sistem-peradilan-pidana-indonesia-dan.html.
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.co.id/2013/05/sistem-peradilan-pidanak-di-indonesia.html.
http://sudiknoartikel.blogspot.co.id/2008/03/sistem-peradilan-di-indonesia.html
https://mohammadgie.wordpress.com/2011/12/30/lemahnya-penegakan-hukum-di-indonesia/ .
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.