18846
Abstract Views
15133
PDF Download
ARTICLE

Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penjatuhan hukuman pidana mati dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia dan hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, Hasil penelitian menunjukkan, pertama, masalah hukuman mati, terdapat berbagai pandangan dari pemikiran para ahli hukum. Kedua, Hukuman mati dalam pandangan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berusaha mengadopsi piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapuskan hukuman mati. Ketiga, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, ancaman pidana mati masih tetap dipertahankan, walaupun mendapat kritikan dari para aktifis Hak Asasi Manusia, karena itu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ada semacam kompromi (penal policy), dengan menjadikan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok tetapi sebagai pidana altematif yang diperlakukan hanya bagi kejahatan luar biasa.

 

Kata kunci: Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Buku

    Supriyadi W., Eddyono dan Napitupuhi, Erasmus A.T., 2015. Hukuman Mati dalam R KUHP: Jalan Tengah Yang Meragukan, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

    Sumber Lain

    Anjari, Warih, 2015, Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Widya Yustisia, 1 (2).

    Asnawi, Habib Shulton, 2012, Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati, Supremasi Hukum,1(1).

    Astuti, Laras, 2016, Penegakan Hukum Pidana Indonesia dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jurnal Kosmik Hukum, 16 (2).

    Daming, Saharuddin, 2016, Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus Retensionisme dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati di Tingkat Global dan Nasional, Yustisi, 3 (1).

    Eleanora, Fransiska Novita, 2012, Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana, Widya, 29 (318).

    Ferawati, 2015, Kajian Hukum dan Ham Terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum, 4 (3).

    Haling, Syamsul, et.all,. 2018., Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional dan Konvensi Internasional, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48 (2).

    Huda, Chairul, 2011, Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus, Jurnal Hukum, 18 (4).

    Kholiq, M. Abdul, 2007, Kontroversi Hukuman Mati Dan Kebijakan Regulasinya dalam RUU KUHP (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam), Jurnal Hukum, 14 (2).

    Kolopita, Satrio Putra, 2013, Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Lex Crimen, 4 (2).

    Sumanto, Atet, 2004, Kontradiksi Hukuman Mati di Indonesia Dipandang dari Aspek Hak Asasi Manusia. Agama dan Para Ahli Hukum, Perspektif, 9(3).

    Zulfa, Eva Achjani, 2007, Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia), Lex Jurnalica, 4 (2).
There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Arief, A. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum, 19(1). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v19i1.4086

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
  2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Data Availability

 

template

sertifikat