PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

Sri Wahyuni

Abstract


Tulisan ini membahas tentang pembaharuan hukum keluarga di Negara-nega ramuslim. Dari pembahasan ini diketahui bahwa metode pembaharuan dilakukan denganmetode intra-doctrinal dan extra-doktrinal reform, regulasidankodifikasi. Dari sini, terdapattigatipologi Negara muslimberdasarkanpembaharuanhukum Islam yang dilakukan, yaitu Negara muslim yang menggunakanhukum Islam sebagainamadalam (fiqh) tradisional; negaramuslim yang mengadopsihukum Barat; dannegaramuslim yang menerapkanhukum Islam denganmenggunakanmetodedanprosedurlayaknyahukum Barat. Adapunaspekpembaharuanhukumkeluarga di Negara-negaramuslimdiantaranyaadalahpembatasanusiaperkawinan, control terhadappoligami, dalamhalperceraiandarisuamidanistridenganprosedurpengadilan, dalambidangwaristerdapatwasiatwajibah.

Kata Kunci :Pembaharuan, HukumKeluarga Islam



DOI: 10.30595/kosmikhukum.v11i1.729

ISSN: 2655-9242