4465
Abstract Views
PDF Download
ARTICLE

TANGGUNG JAWAB PERDATA BANK TERHADAP TINDAKAN FRAUD KARYAWAN YANG MERUGIKAN NASABAH

Abstract

Kasus fraud yang merugikan nasabah sudah sering terjadi dalam dunia perbankan di Indonesia, sehingga penulis ingin mengetahui bagaimana tanggung jawab bank secara perdata, terkait dengan tindakan fraud karyawannya yang sering muncul dan banyak merugikan nasabah. Selain itu juga ingin mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan, karena selama ini perlindungan terhadap nasabah masih sangat lemah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, tanggungjawab perdata bank terhadap tindakan fraud karyawan yang merugikan nasabah adalah tanggung jawab langsung. Adapun dasar dari tanggung jawab langsung adalah Pasal 1365 KUHPerdata. Pertanggungjawaban ini terjadi jika perbuatan melawan hukum atau fraud dilakukan oleh pihak bank itu sendiri. Kemudian tanggung jawab tidak langsung, yaitu tanggung jawab berdasarkan pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Tanggung jawab ini adalah apabila perbuatatan fraud atau perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh karyawan bank dan telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Perlindungan terhadap nasabah ada dua yaitu, perlindungan kontraktual dan non-kontraktual. Pelindungan kontraktual yaitu perlindungan yang berasal dari isi perjanjian yang telah sepakati, dan perlindungan non-kontraktual yaitu perlindungan yang berasal dari peraturan Perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci : Tanggung Jawab dan Fraud

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References NOT AVAILABLE

There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Widodo, S. (2016). TANGGUNG JAWAB PERDATA BANK TERHADAP TINDAKAN FRAUD KARYAWAN YANG MERUGIKAN NASABAH. Kosmik Hukum, 14(2). https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v14i2.742

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish with Kosmik Hukum agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal. 
  2. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

Data Availability

 

template

Article Template

sertifikat