OPTIMALISASI DESA WISATA SUGIHWARAS KECAMATAN NGANCAR TERKAIT BUMDESA OLEH PEMERINTAH DESA DAN BPD

Bambang Agus Sumantri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis potensi Desa Wisata Sugihwaras dan mengetahui pemahaman pemerintah desa dan BPD Desa Wisata Sugihwaras terkait BUM Desa. Populasi terdiri 14 orang yang diambil tanpa membedakan jenis kelamin, pendidikan, dan pengalaman kerja. Metode pengumpulan data, sumber data primer diperoleh dari kuesioner tertutup dengan skor penilaian jawaban 1 = benar dan 0 = salah, kepada pemerintah desa (kades dan perangkat desa) dan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pertanyaan pilihan ganda memilih yang tepat kemudian dijelaskan dengan statistik deskriptif (prosentase). Selain itu, data primer juga didapat dari hasil observasi dan wawancara. Sedangkan data sekunder yang diperoleh dari dokumen yang berkaitan dengan dokumen data potensi desa. Hasil penelitian yang terkait dengan Optimalisasi Desa Wisata Sugihwaras Kecamatan Ngancar dalam perspektif BUM Desa oleh pemerintah desa dan BPD selaku pembuatan kebijakan. 1. Potensi Desa Wisata Sugihwaras belum terkelola dengan standar padahal memiliki potensi. 2. Terdapat pemahaman terkait BUMDesa dengan hasil sebagai berikut:  7 % (tujuh persen) kategori sangat kurang paham; 71 % (tujuh puluh satu persen) kategori kurang paham; 14 % (empat belas persen) kategori cukup paham; dan  7 % (tujuh persen) kategori paham. Serta 0 % (nol persen) kategori sangat paham. Jadi program optimalisasi potensi desa wisata dan peran BUMDesa secara berlanjutan dan intensif perlu dilakukan oleh pihak pemerintah desa dan BUMDesa.

Keywords


Optimalisasi, Potensi, Desa Wisata, Pemerintahan Desa, BUM Desa

References


Humas Kementerian Koperasi dan UKM. Denpasar, 21 Mei 2017 http://www.depkop.go.id/content/read/tiga-kementerian-dukung-pengembangan-desa-wisata/

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang BUMDesa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/medek.v19i02.7295

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2579-4418