Core Tax System Menurut Persepsi Konsultan dan Usulan Implementasi untuk Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.30595/ratio.v4i2.18121Abstract
ABSTRACT
The purpose of this article is to find out the Tax Specialist’s perspective concerning core tax system and contribute ideas to government regarding core tax system before it is applied. This is a qualitative research, data’s references collected from primary data obtained from online interviews through Zoom Meetings. The results of this research indicates that based on the interview with three Tax Specialists, they still do not understand in detail about core tax system, and Tax Specialist provide ideas to the government as follows: 1. The implementation of core tax system is to increase obedience of taxpayer liabilities and assist taxpayers in managing their tax rights. 2. Server capacity enhancement are required in order to facilitates taxpayers in fulfilling their tax liability. 3. Recruit best person whose mastering technology, experienced, and open up the opportunities for workers from any major and educational background. 5. Improvement in hardware quality are required. 6. The system is able to record all tax transactions, facilitate taxpayer’s rights and liability.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi konsultan pajak mengenai core tax system dan memberikan masukan kepada Pemerintah dari konsultan pajak berkaitan core tax system sebelum diterapkan. Penelitian ini merupakan kualitatif yang sumber datanya berasal data primer yang diperoleh dari wawancara secara daring melalui Zoom Meeting. Hasil dari Penelitian yaitu pertama : Dari hasil wawancara kepada ketiga konsultan pajak, mereka masih belum mengetahui secara rinci mengenai core tax system, kedua : Konsultan pajak memberikan masukan kepada pemerintah yang dirangkum peneliti menjadi 6 yaitu : 1.Hadirnya Core tax system bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan namun juga membantu wajib pajak dalam administrasi hak perpajakannya 2.Kapasitas server yang dimiliki untuk dapat ditingkatkan lagi agar wajib pajak lebih mudah melaksanakan/memenuhi kewajiban perpajakannya 3.Merekrut SDM yang menguasai TI atau yang sudah berpengalaman dan tidak hanya terbatas pada lulusan tertentu sepert lulusan ekonomi saja tetapi dari disiplin ilmu siap dan bisa mengoperasikan system yang ada 4.Memberikan pelatihan kepada SDM yang ada agar lebih menguasai teknologi yang akan diterapkan. 5.Perangkat keras/hardwarenya perlu ditingkatkan lagi. 6.Dapat merekam semua transaksi pajak dan memudahkan hak serta kewajiban wajib pajak
References
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pembaruan
Sistem Administrasi Perpajakan
Administrator (2023). https://www.pajak.go.id. diakses 15 Mei 2023
Daniel Sonatha Sinaga&Edmira Rivani (2018) Peluang Dan Tantangan Dalam Kebijakan Pemungutan Pajak Dan Penetapan Tarif Kepabeanan E-Commerce. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol 23, No 1 2018. p-ISSN: 0853-9316 e-ISSN: 2614-3712, DOI: https://doi.org/10.22212/kajian.v23i1.1870
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan
Nur Farida Liyana (2019). Sejauh Mana Pengaruh Pemeriksaan Dan Denda Pajak terhadap Perilaku Kepatuhan Pembayar Pajak? Jurnal Pajak Indonesia Vol.2, No.1,(2019)
PMK No.109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Administrator (2023). https://www.bpk.go.id/lkpp. Diakses 15 Mei 2023
Waluyo (2007). Perpajakan Indonesia, Buku 1 Edisi 7, Penerbit Salemba Empat,. Jakarta
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/PMK.01/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020 TentangTata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud Dan/Ata Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK. 010/2018
Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (E-Commerce)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK. 010/2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/Pmk.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi Ecommerce
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

RATIO : Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


_001.png)
