Analisis Penerapan Akad Mudharabah Pada BMT FEB UMP
DOI:
https://doi.org/10.30595/ratio.v4i2.18129Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dari perspektif fatwa MUI dan pembagian hasil mudharabah dari perspektif PSAK 105. Kedua perspektif tersebut memberikan gambaran yang lengkap terkait penerapan akad mudharabah, sehingga dapat diketahui apakah penerapan akad sudah sesuai dengan kaidah islam dan apakah penerapan akad sudah sesuai secara akuntansi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa BMT FEB telah menerapkan akad Mudharabah sesuai dengan Fatwa MUI dan PSAK 105. Adapun sebagai tambahan peneliti memberikan gambaran terkait manajemen risiko yang diterapkan BMT FEB UMP. Berdasarkan hasil Analisa penerapan akad mudharabah pada BMT FEB UMP sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN No:07/DSN-MUI/IV/2000. Prinsip bagi hasil yang diterapkan BMT FEB UMP pada pembiayaan mudharabah mengacu pada prinsip profit sharing. Penentuan nisbah bagi hasil atas pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh BMT FEB UMP ditentukan secara Bersama-sama antara shahibul maal dan mudharib yang akhirnya tertuang dalam suatu akad dan nisbahnya berdasarkan keuntungan yang diperoleh nasabah.Â
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah dari perspektif fatwa MUI dan pembagian hasil mudharabah dari perspektif PSAK 105. Kedua perspektif tersebut memberikan gambaran yang lengkap terkait penerapan akad mudharabah, sehingga dapat diketahui apakah penerapan akad sudah sesuai dengan kaidah islam dan apakah penerapan akad sudah sesuai secara akuntansi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa BMT FEB telah menerapkan akad Mudharabah sesuai dengan Fatwa MUI dan PSAK 105. Adapun sebagai tambahan peneliti memberikan gambaran terkait manajemen risiko yang diterapkan BMT FEB UMP. Berdasarkan hasil Analisa penerapan akad mudharabah pada BMT FEB UMP sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN No:07/DSN-MUI/IV/2000. Prinsip bagi hasil yang diterapkan BMT FEB UMP pada pembiayaan mudharabah mengacu pada prinsip profit sharing. Penentuan nisbah bagi hasil atas pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh BMT FEB UMP ditentukan secara Bersama-sama antara shahibul maal dan mudharib yang akhirnya tertuang dalam suatu akad dan nisbahnya berdasarkan keuntungan yang diperoleh nasabah.
Â
Â
References
Asmirawati, A.,&Sumarlin, S. (2018). Perilaku Moral Hazard Nasabah Pada Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah. LAA MAISYIR : Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 121–144.
Basuki, U. (2017). Dinamika Bank Syari’ah dalam Percaturan Perekonomian dan Hukum di Indonesia Udiyo Basuki. 9(2). Az Zarqa’, Vol. 9, No. 2, Desember 2017
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
Latif, C. A. (2020). Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 2(1), 9–22.
Maharani, S. N. (2008). Menyibak Agency Problem Pada Kontrak Mudharabah Dan Alternatif Solusi. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 12(3), 479–493.
Muhamad. (2019). Manajemen pembiayaan mudharabah : strategi memaksimalkan return dan meminimalkan risiko pembiayaan mudharabah di bank syariah (E. Kuswandi (ed.)).
Muhamad. 2019. Manajemen Pembiayaan Mudharabah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Semiawan, C. R. (2010). Metode penelitian kualitatif. Grasindo.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Bank Syariah:
Konsep, Produk dan Implementasi Operasional, Jakarta: Djambatan, 2003.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Statistik Perbankan Syariah.
Undang-undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

RATIO : Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


_001.png)
