Islamisasi di Wilayah Bima (Studi Liminalitas Masyarakat Bima)
https://doi.org/10.30595/ajsi.v4i2.18749
Keywords:
Islamisasi, Bima, LiminalitasAbstract
Islam masuk ke Bima memang dengan cara yang damai dan penuh dengan kelembutan sehingga masyarakat Bima bisa menerima dakwah Islam tersebut akan tetapi yang lebih menarik adalah proses mereka menerima ajaran islam ini dan beralih dari keadaan mereka yang sebelumnya masih beragama kepercayaan (agama lokal). Yang menarik dibahas adalah bagaimana proses transisi masyarakat pada masa islam masuk ke Bima. Kemudian aspek apa saja dari yang mengalami prosos transisi pada masa islam masuk ke Bima? Menjawab pertayaan ini maka perlulah dilakukan penelitian lebih lanjut sehingga menghasilkan novelty kebaruan dalam suatu penelitian.
Metode yang digunakan adalah metode sejarah dengan analisis data kualitatif yang dilakukan secara deskiptif sistematik (systemic approach). Metode sejarah adalah serangkaian tahapan penelitian yang terdiri dari pemilihan topik yang tepat, mencarisumber-sumber sejarah yang relevan (heuristik), menilai sumber-sumber sejarah yang diperoleh (kritik sumber), sintesa fakta yang diperoleh dari kritik sumber (interpretasi) serta menyajikannya dalam bentuk tertulis (historiografi) untuk mendapatkan hasil penelitian ini, peneliti menggunakan teori liminalitas gagasan dari Victor Turner.
Hasil dari penelitian ini adalah proses liminalisasi yang terjadi pada masa islamisasi di wilayah Bima ini sebagai berikut: pertama, proses liminalisasi yang terjadi pada masa islamisasi di daerah Bima adalah adanya pergeseran dari perilaku lama masyakarakat bima yang pra liminal memeprcayai animisme dan dinamisme pasca liminal mempercayai Tuhan yang maha Esa kemudian dengan adanya kepercayaan baru dan masih melaksanakan ritual dalam kepercayaan lama merupakan bentuk dari ambivalen proses liminalitas. Dalam aspek yang berbeda dalam aspek pemerintahan yang sebelumya kerajaan Bima hanya menggunakan hukum adat kemudian pasca liminal Pembagian ketugasan pemerintahan yaitu Majlis sya’ yang bertugas untuk hukum keagamaan dan Majlis Hadat yang mengatur jalannya pemerintahan. Proses liminalsasinya masih mengikuti keprcayaan lama yang taat akan keputusan raja. Kedua, aspek yang mengalami prosos transisi pada masa islam masuk ke Bima adalah aspek kepercaan dan aspek politik kenegaraan.
Downloads
References
Alatas, S. N. (1969). Preliminary Statement on a General Theory of the Islamization of Malay-Indonesian Archipelago. Kuala Lumpur: dewan bahasa dan pustaka.
Effendy, M. A. (2017). Diskursus Islam dan Karakter Politik Negara di Kesultanan Bima. Jurnal “Al-Qalam”, 23, 195.
Fahrurriqi. https://www.academia.edu/36148421/Kerajaan_Bima_Warisan_Dana_Mbojo
Haris, T. (2006). Kesultanan Bima di Pulau Sumbawa. Jurnal Wacana, 8, 17-18.
Herlina. (2011). Metode Sejarah. Bandung: satya historika.
Ismail, M. H. (2004). Peranan Kesultanan Bima Dalam Perjalanan Sejarah Nusantara. Mataram: Lengge.
Ismail, M. H. (2008). Kebangkitan Islam di Dana Mbojo (Bima) 1540-1950 . Bogor: CV. Binasti.
Kuntowijoyo. (2003). Metodologi Sejarah. yogyakarta: Tiara Wacana.
michael laffan trj. Indi aunullah. (2015). Sejarah Islam di Nusantara. togyakarta: Penerbit benteng.
Mutawali, M. (2021). Peradilan Dou Donggo : Kontestasi Hukum Adat, Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahman, M. F. (2005). Kontroversi Sejarah Kehadiran Islam Di Bima. Ulumuna, IX, 33-34.
Rickelfs, M. (2010). Sejarah Indonesia Modern 1200-2008. Jakarta: Serambi.
Salahuddin, M. (2005). Mahkamah Syar’iyyah Di Kesultanan Bima : Wujud Dialektika Hukum Antara Islam Dan Adat. Ulumuna, No.1.
Sunanto, M. (2005). Sejarah Peradaban Islam Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suryanegara, A. M. (1996). Menemukan Sejarah : Wacana Pergerakan Islam Di Indonesia. Bandung: penerbit Mizan.
Tati Haryati, A. Gafar Hidayat, Subhan. (2021). Telaah Historis; Kedudukan Kesultanan Goa-Tallo Dlam Penyebarluasan Agama Islam Di Bima pada Abad XVII. Jurnal Pendidikan IPS, 11, 97.
Ya’kub, I. (2009). Sejarah Islam di Indonesia. Jakarta: wijaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Munadzir Munadzir, Radiyatun Adabiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
License
Alhamra Jurnal Studi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially










