Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Menangani Keadaan Medis Darurat Berdasarkan Implied Concent

Authors

  • Mahsun Ismail

DOI:

https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.4380

Keywords:

Perlindungan Hukum, Dokter, Medis, Implied Concent.

Abstract

Dokter sebagai komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan. Oleh sebab itu, dokter dalam menangani pasien yang sedang gawat darurat harus bertindak cepat, tepat, dan bermutu untuk menolong pasien tersebut agar dapat menyelamatkan nyawa pasien dari kematian atau pun kecacatan. Maka, sebelum memberikan tindakan medis para dokter kepada pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, seorang dokter harus mendapatkan persetujuan tindakan medis dari pasiennya (informed consent), karena tanpa hal tersebut, dokter dapat dipersalahkan secara hukum atas tindakan medisnya. Secara umum persetujuan tindakan medis yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi menjadi dua bentuk, yaitu: dengan suatu pernyataan (expressed) yang meliputi persetujuan secara lisan dan persetujuan tertulis, serta persetujuan dengan isyarat (implied concent) yang meliputi dalam keadaan biasa dan dalam keadaan gawat darurat. Implied concent merupakan persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa persyaratan yang tegas, sehingga implied concent ini adalah peristiwa sehari-hari, seperti, pasien datang ke rumah sakit untuk mengetahui tekanan darah, pengambilan contoh darah, pemeriksaan badan, pemeriksaan pernapasan dengan stetoskop, pengukuran tensinya, dan sebagainya. Artinya, implied concent adalah persetujuan yang dianggap diberikan oleh pasien, umumnya diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter menangkap persetujuan tindakan medis tersebut dari isyarat yang diberikan/dilakukan pasien. Sedangkan dalam keadaan terjadi sengketa medis antara pasien dengan dokter agar langsung diproses melalui jalur hukum, terlebih dahulu dimintakan pendapat dan mediasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kekdoteran Indonesia untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam pelaksanaan tindakan medis dan menetapkan sanksi bagi dokter yang dinyatakan bersalah.

References

Anik Maryunani, Yulianingsih, 2009, Asuhan Kegawatdaruratan Dalam Kebidanan, Jakarta, Trans Info Media.

Agus Yudha Hernoko, 2011, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana

Burhan Ashshofa, 2013, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta

Bahder Johan Nasution, 2013, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Jakarta, Rineka Cipta.

Cholid Narbuko dan H.Abu Achmadi, 2009, Metodologi Penelitian,Jakarta, Bumi Aksara.

Robert Priharjo, 2008, Konsep & Perspektif Praktik Keperawatan Profesional, Jakarta, Buku Kedokteran EGC

R. Abdoel Djamali, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.

Hadi Siswanto, Heru Subaris Kasjono, Mardjan Mantariputra, 2010, Etika Profesi Sanitariatan dan Pembangunan Berwawasan Kesehatan , Yogyakarta, Graha Ilmu.

Paula Krisanty et al., 2013, Asuhan Keperawatan Gawat Darurat, Jakarta, Trans Info Media.

Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta.

Setiawan, 2010, Kumpulan Naskah Etika Kebidanan & Hukum Kesehatan, Jakarta, Trans Info Media.

Syahrizal Abbas, 2011, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional, Jakarta, Kencana

Umar Fahmi Ahmadi, 2008, Horision Baru Kesehatan Masyarakat Di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.

H. Zainudin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika,

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

Undang-Undang Nomor36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 Tahun 2008 Tentang rekam medis.

Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 2 tahun 2011 Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter Dan Dokter Gigi.

Downloads

Published

2019-07-02

How to Cite

Ismail, M. (2019). Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Menangani Keadaan Medis Darurat Berdasarkan Implied Concent. Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam, 20(1), 53–67. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.4380

Issue

Section

Artikel