Transformasi Arisan dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Safira Rahmawati Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Istianah Istianah Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.30595/jhes.v5i2.14650

Keywords:

Arisan Online, Arisan Menurun, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Arisan merupakan tradisi masyarakat dalam upaya saling tolong-menolong dan menjaga tali silaturahmi untuk memenuhi kebutuhan. Seiring berkembangnya teknologi, arisan juga bisa dilakukan secara online dan macam-macam arisan juga berbagai jenis. Salah satunya yaitu, arisan menurun. Sesuai dengan penelusuran awal peneliti, arisan menurun memiliki keunikan tersendiri, maka perlu adanya pengkajian mengenai praktik arisan menurun online dalam Hukum Ekonomi Syariah untuk mengantisipasi masyarakat agar tetap bermuamalah pada jalan yang di ridhoi oleh Allah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik arisan menurun online di Kabupaten Purbalingga dan mengkaji arisan menurun tersebut dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dengan menguraikan gambaran data yang diperoleh dan megkajinya dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah untuk mendapatkan kesimpulan umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik arisan menurun online di Kabupaten Purbalingga masih belum memenuhi prinsip Hukum Ekonomi Syariah dan masih mengandung usnur-unsur yang dilarang dalam ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan dalam praktik arisan menurun online terdapat perbedaan jumlah iuran setiap anggota dan terdapat kelebihan uang yang terkumpul setiap kali putaran yang mana hal itu tidak semua anggota arisan menyadarinya. Dari kedua hal tersebut, arisan menurun online di Kabupaten Purbalingga ini mengandung unsur Riba yang sangat jelas. Dengan adanya fakta seperti ini, arisan yang dilakukan sudah berbeda dari akad arisan dan lambat-laun arisan akan bertansformasi menjadi suatu pengelola jasa simpan pinjam

References

Andri, S. (2919). Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontemporer (p. 147).

Badruzaman, D. (2018). Prinsip-Prinsip Muamalah Dan Inplementasinya Dalam Hukum Perbankan Indonesia Muamalah Principles and their Implementation in Indonesian Banking Law. 1(2), 109–116.

Baihaki, A., & Malia, E. (2018). Arisan Dalam Prespektif Akuntansi. Akuntansi Multiparadigma, 9, 540–561.

Bakar, A. (2020). Prinsip Ekonomi Islam Di Indonesia Dalam Pergulatan Ekonomi Milenial. IV.

Dinkominfo. (2009). Tentang Purbalingga. Dinkominfo. purbalingga.go.id

Fadilah, A., & Makhrus, M. (2019). Pengelolaan Dana Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Relasinya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 87. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4416

Kartina, L. (2019). Persepsi Masyarakat Terhadap Arisan Menurun Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kelurahan Panorama Bengkulu). 52(1), 1–5.

Kemenag RI. (n.d.). quran.kemenag.go.id

Kholid, M. (2018). Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-undang Tentang Perbankan Syariah. 20(13).

Larasati, T. (2018). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pelaksanaan Arisan Menurun (Studi kasus pada arisan amanah di kelurahan Rumah Dinas PJKA Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat). 87. http://repository.radenintan.ac.id/3150/1/SKRIPSI_PDF_TITIS.pdf

Latifah, U. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Arisan Tembakan Di Desa Sidomukti Kecamatan Rendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. 1–72.

Ma’zumi. (2019). Maqashid Al-Syariah Dalam Perilaku Ekonomi. 3(1), 80–98.

Nelly, S., Suwarto, F. X., Sudibjo, N., & Pramono, R. (2020). Social Influence in Non-formal Community Financial Institutions ( Arisan ). 8(2), 181–186.

Putri, A. F. (2018). Pentingnya Orang Dewasa Awal Menyelesaikan Tugas Perkembangannya. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 3(2), 35. https://doi.org/10.23916/08430011

Ramadhita, R., & Khoiriyah, I. R. (2020). Akad arisan online: antara tolong menolong dan riba? Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(1), 25–42.

Rettyaningrum, A. (2021). Analisis Hukum Islam Dan Fatwa Dsn No : 19 / Dsn- Mui / Iv / 2001 Terhadap Praktik Arisan Menurun Melalui Grup Whatsapp Arisan Online By Ami Analisis Hukum Islam Dan Fatwa Dsn No : 19 / Dsn- Mui / Iv / 2001 Terhadap Praktik Arisan Menurun.

Rofiah, C. (2021). Online Social Gathering Service Firm Strategy. 16(1), 143–153.

Rohma Rozikin, M. (2018). Hukum Arisan dalam Islam. Hukum Ekonomi Syariah, 06.

Sahroni, O. (2020). Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 4. Republika Penerbit.

Sari, D. D. K., Nurbaiti, I., Mayangsari, P., Yunus, F., & Elwardah, K. (2021). Analisis Perilaku Komsumtif Milenial Terhadap Trend Arisan Online Menurun Dalam Ekonomi Islam. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1(3), 5–24.

Sarono, A. (2020). Explorasi Hukum Riba Dari Berbagai Macam Pandangan Serta Peneraapan Ilmu Hukum dalam Aplikasinya. Diponegoro Private Law Review, 7, 657–667.

Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media Publishing.

Subaiti, B., Istianah, I., & Wage, W. (2019). Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Gaduh Sapi di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 67. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4474

Syafei, I. (2018). Hakikat Manusia Menurut Islam. Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 6(1), 743–755. https://doi.org/10.15575/psy.v6i1.2132

Tarmizi, E. (2020). Harta Haram. PT. Berkat MuliaInsani.

Trislianto, D. A. (2020). Metodologi Penelitian (Panduan Lengkap Penelitian dengan Mudah). ANDI.

Downloads

Published

2022-11-24

Issue

Section

Articles