Pandangan Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Gaduh Sapi di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen
https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4474
Keywords:
Hukum Islam, Kerja sama, Gaduh SapiAbstract
Lazimnya kerja sama gaduh sapi yang dilakukan masyarakat Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen telah menjadi tradisi sejak dulu. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik dan pandangan hukum Islam terhadap praktik gaduh sapi di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Penelitian ini kualitatif deskriptif dan subjek penelitian ini adalah masyarakat Desa Lembupurwo yang melaksanakan kerja sama gaduh sapi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang penulis lakukan adalah memilah data yang dihasilkan dari wawancara dan dokumentasi sebagai sumber utama sementara sumber pendukung menggunakan jurnal artikel, buku,dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik gaduh sapi di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen mengikuti kebiasaan masyarakat baik dari segi cara, modal dan pembagian keuntungannya. Model kerja sama gaduh sapi yang dilakukan menggunakan dua system yaitu penggemukan dan pembibitan. Dalam pandangan hukum Islam praktik kerja sama gaduh sapi di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen telah sesuai dengan hukum Islam, yakni menggunakan akad muá¸Ärabah muÅ£laqah.
References
Ali, Zainuddin. (2006). Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum di Indonesia). Jakarta: Sinar Grafika.
Djuwaini, Dimyauddin. (2008). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Firdaweri, Firdaweri. "Perikatan Syari’ah Berbasis Mudharabah (Teori dan Praktik)." Asas 6.2 (2014).
Mardani. 2014. Hukum Bisnis Syariah. Jakarta: Prenada Media Group
Makhrus, M., & Cahyani, P. D. (2017). Konsep Islamicpreneurship dalam Upaya Mendorong Praktik Bisnis Islami. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 1-20.
Nurul, Hasanah, Wijaya Taufiq, And Msi Shi. Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Tingkat Profitabilitas pada Bank Syariah Mandiri. Diss. Iain Surakarta, 2017.
Safrida, Mrs. Hukum pelaksanaan mudharabah dengan modal berbentuk barang menurut Wahbah Az-Zuhaili (studi kasus di desa simandulang kecamatan kualuh leidong kabupaten Labuhanbatu Utara). Diss. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2017.
Sanjaya, Syamsul. "Modal Sosial Sistem Bagi Hasil Dalam Beternak Sapi Pada Masyarakat Desa Purwosari Atas, Kecamatan Dolok Batu Naggar, Kabupaten Simalungun." Modal Sosial Sistem Bagi Hasil Dalam Beternak Sapi Pada Masyarakat Desa Purwosari Atas, Kecamatan Dolok Batu Naggar, Kabupaten Simalungun (2011).
Suhendi, Hendi. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunan Muwatha Malik, kitab 9 imam, www.akhirzaman.info
Tim Redaksi KBBI PB. (2012). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat). Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Wawancara dengan Marwan selaku pemilik modal dalam kerjasama gaduh sapi. Pada 29 November 2018. 10.39 WIB.
Wawancara dengan Mukhlasin selaku pengelola usaha dalam kerjasama gaduh sapi. Pada 29 November 2018. 14.00 WIB.
Wawancara dengan Ponirah selaku pengelola usaha dalam kerjasama gaduh sapi. Pada 29 November 2018. 12.21 WIB.
Wawancara dengan Semi selaku pengelola usaha dalam kerjasama gaduh sapi. Pada 29 Desember 2018. 09.58 WIB.
Wawancara dengan Siti Muslimah selaku pengelola usaha dalam kerjasama gaduh sapi. Pada 15 November 2018. 10.00 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Berkah Subaiti, Istianah Istianah, Wage Wage

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
