Fleksibilitas Penggunaan Mata Uang Elektronik dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Analisis Fatwa DSN MUI tentang Uang Elektronik Syariah Fatwa Nomor 116 Tahun 2017
https://doi.org/10.30595/jhes.v0i0.19442
Keywords:
Uang Elektronik, Fatwa MUI, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Uang elektronik merupakan bentuk digital dari nilai uang yang digunakan dalam berbagai transaksi ekonomi. Seiring perkembangan teknologi uang elektronik mulai di kembangkan oleh perusahaan-perusahaan swasta yang juga bergerak dalam bisnis keuangan online seperti Gopay, Dana, LinkAja, ShoppePay, dan lain-lain. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat fleksibilitas penggunaan uang elektronik dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah berdasarkan fatwa DSN MUI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode study pustaka sumber data menggunakan buku, artikel jurnal, serta dokumentasi lainnya. Analisis konten Fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 digunakan sebagai tolak ukur penetapan hukum. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah kegiatan transaksi uang elektronik yang ada saat ini telah sesuai dengan fatwa DSN MUI berdasarkan akad-akadnya, serta fleksibilitas dari penggunaan uang elektronik ini juga dapat mewujudkan kemaslahatan hidup manusia sehingga sesuai dengan tujuan Maqashid Syariah dalam menjaga harta benda. Dalam transaksi uang elektronik, pertukaran uang tunai dengan uang elektronik harus memiliki jumlah yang sama. Uang elektronik juga terhindar dari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam seperti Maysir (perjudian) karena digunakan sebagai instrumen pembayaran yang cepat dan tepat, bukan untuk transaksi yang melibatkan Maysir. Uang elektronik memiliki batasan maksimal nilai yang dapat disimpan. Batasan ini membantu mencegah pengeluaran berlebihan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan uang elektronik, sehingga sesuai dengan prinsip menjaga harta dalam Maqashid SyariahReferences
Abu Zahrah, M. (1996). Al-milkiyyah wa nazariyyah al-‘aqd fi al-shari’ah al-Islamiyyah. Cairo: Dar Al-Fikr Al-‘Arabi.
Anam, C., & EI, M. (2018). E-Money (uang elektronik) dalam perspektif Hukum Syari’ah. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 2(1), 95–112.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: dari teori ke praktik. Gema Insani.
Anwar, S. (2010). Hukum perjanjian syariah: studi tentang teori akad dalam fikih muamalat.
APRILIANI, D. (2018). IMPLEMENTASI WADI’AH DALAM FATWA DSN MUI NOMOR 02/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG TABUNGAN DI BMT AL HIKMAH UNGARAN SKRIPSI.
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa adillatuhu, terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, Dkk, Jakarta: Gema Insani.
Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik, Pub. L. No. Nomor: 11/12/PBI/2009 (2009).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Uang Elektronik, Pub. L. No. Nomor 11 (2014).
Bank Indonesia. (2017). Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx
Djazuli, A. (2006). Kaidah-kaidah Fikih Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Press.
Djuwaini, D. (2008). Pengantar Fiqih Muamalah. Pustaka Pelajar.
DSN MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, Pub. L. No. 116 (2017). No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang%0AUang Elektronik Syaria
Giovanni, W. (2017). Mengenal Uang Elektronik (e-money). https://www.qmfinancial.com/mengenal-uang-elektronik-e-money
Herkuncahyo, Y. B. (2014). Legalitas Kedudukan Hukum Pedagang Uang Elektronik (Electronic Money Exchanger) Dalam Sengketa Jual-Beli Uang elektronik. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1–12.
Hermawan, H. (2008). Sumber dan Penggunaan Dana Qardh Dan Qardhul Hasan Pada Bank Syariah Cabang Yogyakarta. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Hidayati, S., Nuryanti, I., Firmansyah, A., Fadly, A., & Darmawan, I. Y. (2006). Operasional e-money. Bank Indonesia, 15.
Hukum Online. (2018). Kerangka Hukum Baru untuk Uang Elektronik. https://pro.hukumonline.com/a/lt5b07d4718c6fe/kerangka-hukum-baru-untuk-uang-elektronik/
Indonesia, B., & Nasional, D. S. (2016). Kajian Bersama Uang Elektronik Ditinjau Dari Kesesuaian Prinsip-Prinsip Syariah. Jakarta: Bank Indonesia Dan Dewan Syariah Nasional.
Mufid, M. (2018). Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: dari teori ke aplikasi. Kencana.
Rahman, Abdul, dkk. (2010). Fiqh Muamalat (Cetakan 1). Kencana.
Rahmawati. (2013). Maqashid al-syari’ah dalam ekonomi Islam (muamalah). Muamalah Jurnal Ekonomi, 3(2), 92–105.
Ridwan, R. (2017). Rekonstruksi Ijab dan Kabul dalam Transaksi Ekonomi Berbasis Online. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 175–188.
Santoso, H., & Anik, A. (2015). Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02).
Solikin, S. (2002). Uang Pengertian, Penciptaan, dan Peranannya dalam Perekonomian. Jakarta (ID): Bank Indonesia.
Sudarsono, M. (2015). Perlindungan konsumen pemegang uang elektronik (e-money) dihubungkan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Jurnal Wawasan Yuridika, 29(2), 896–907.
Syarifuddin. (2008). Ushul fiqh (Cetakan IV). Prenada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fahriyadi Fahriyadi, Sri Wahyudi, Mohammad Makbul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
