Urgensi Perlindungan Data Pribadi pada Transaksi e-Commerce Terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia

https://doi.org/10.30595/jhes.v0i0.17171

Authors

  • Lidia Fathaniyah Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta
  • Mohammad Makbul Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto
  • M Makhrus Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Keywords:

Perlindungan, Data pribadi, e-commerce, Pembangunan Ekonomi.

Abstract

Perkembangan teknologi digital sangat pesat setelah revolusi industri 4.0 sehingga menimbulkan ketergantungan terhadap borderless. Adanya teknologi memberikan kemudahan dan mempercepat dalam transaksi ekonomi digital, hanya dilakukan dengan genggaman jari bisa melakukan transaksi apapun dan dimanapun. Dalam dunia bisnis global, e-commerce sebagai tanda kemajuan teknologi bahwa transaksi digital suatu yang tidak bisa dihindari dan tidak dilakukan secara konvensional lagi. Kehadiran e-commerce sebagai bagian dari gaya hidup baik masyarakat di kota-kota besar maupun di pedesaan telah menajdikan e-commerce sebagai alat untuk bertransaksi baik sebagai penjual maupun pembeli. Penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan statue approach. Sumber data yang digunakan yakni sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer yang dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum dalam bentuk ketentuan hukum berupa perundang-undangan kemudian menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur sejenisnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni studi kepustakaan. Adanya Undang-Undang khusus mengenai perlindungan data pribadi merupakan angin segar bagi pengguna e-commerce karena merasa aman dalam bertransaski pada e-commerce dan memiliki kepastian hukum di dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 57 terdapat ketentuan sanksi bagi pelaku kejahatan digital. Adanya Undang-Undang perlindungan data pribadi juga berdampak pada pembangunan nasional yang dalam hal ini yaitu pembangunan ekonomi karena industri e-commerce merupakan salah satu platform yang dapat membuka peluang usaha bagi siapapun.

References

Budiman, A. (2000). Teori Pembangunan Dunia Ketiga. PT Gramedia Pustaka Utama.

Firmansyah Putri, D. D., & Fahrozi, M. H. (2021). Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan Ruu Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus E-Commerce Bhinneka.Com). Borneo Law Review, 5(1), 46–68. https://doi.org/10.35334/bolrev.v5i1.2014

Hartini, Wardhana, A., & Sudirman, A. (2022). Pengantar Bisnis (Konsep dan Strategi E-Business). CV. Media Sains Indonesia.

Herryani, M. R. T. R., & Njoto, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen Online Marketace. Transparansi Hukum, 5(1).

Isharyanto. (2016). Hukum Kebijakan Ekonomi Publik. Penerbit Thafa Media.

Kusumatrisna, A. L. (2021). Statisti Ecommerce 2021. Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/publication/2021/12/17/667821e67421afd2c81c574b/statistik-e-commerce-2021.html

Malia, I. (2021). Ini 3 Kasus Kebocoran Data Konsumen E-commerce. Idn Times. https://www.idntimes.com/business/economy/indianamalia/selain-bpjs-kesehatan-ini-3-kasus-kebocoran-data-konsumen-e-commerce

Nurhasanah, S., & Saputra, R. A. (2022). Legal Protection of Marketplace Consumer Personal Data in Indonesia. 19, 256–266.

Public affairs. (2022). Digital Economy Board Issues Recommendations To Encourage Economic Growth And Opportunity. 1–2.

Ratama, N., Mulyati, S., Informatika, T., Pamulang, U., Selatan, T., Informatika, T., Pamulang, U., & Selatan, T. (2022). Sosialisasi Penggunaan Ecommerce dalam Perkembangan Bisnis di Era Digital. 1(1), 6–12.

Salim, S. C., & Neltje, J. (2022). Analysis of Legal Protection Towards Personal Data in. 655(Ticash 2021), 639–646.

Savitri, S. (2019). Revolusi Indutri 4.0: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang di Era Disrupsi 4.0. Penerbit Genesis.

Subandi. (2016). Ekonomi Pembangunan. Alfabeta.

Subiakto, H. (2021). Perlindungan Data Pribadi dan Tantangannya. Bappeda.Kaltimprov.Go.Id. https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-paparans/September2021/kT1sVHU5rkb1BCP3A2q6.pdf

Undang-Undang. (2022). Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. 016999, 1–50.

Walkera, G. (2022). Financial Technology Law A New Beginning And A New Future. 836, 1–68.

Downloads

Published

2023-10-18

How to Cite

Fathaniyah, L., Makbul, M., & Makhrus, M. (2023). Urgensi Perlindungan Data Pribadi pada Transaksi e-Commerce Terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 77–88. https://doi.org/10.30595/jhes.v0i0.17171

Issue

Section

Articles