Strategi Pengelolaan Zakat pada Organisasi Pengelola Zakat di Kabupaten Banyumas
https://doi.org/10.30595/jhes.v0i1.8947
Keywords:
Strategi, Pengelolaan, Organisasi, ZakatAbstract
Hasil peneltiain ini menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Banyumas yaitu Sosialisasi terhadap warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya zakat dan apa yang dimaksud dengan BAZNAS sebagai organisasi pengelola zakat. Dalam program tentang pengentasan kemiskinan, BAZNAS Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan berbagai pihak khususnya unsur pemerintah untuk melakukan pendistribusian zakat. Sementara strategi yang dilakukan LAZISMU Kabupaten Banyumas adalah mencari dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan kewajiban zakat melalui kantor-kantor layanan yang ada di setiap kantor layanan zakat Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Ranting Muhammadiyah di Kabupaten Banyumas, sedangkan proses pendistribusian dikelola masing-masing kantor layanan, hal ini dilakukan agar tidak terjadinya pencampuran dana dan mempermudah lembaga dalam memetakan program-program, selain itu upaya lain yang dilakukan dengan cara melakukan ajakan, surat, pamflet, sosial media. Secara umum kedua organisasi pengelola zakat tersebut melakukan maintenance muzzaki, jemput donasi, whatsapp, dan laporan secara berkala
References
Abdul, G. N. R. (2013). Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abidah, A. (2016). Analisis Strategi Fundraising Terhadap Peningkatan Pengelolaan ZIS Pada Lembaga Amil Zakat Kabupaten Ponorogo. Kodifikasia, 10(1).
Alam, S. (2007). EKONOMI:-Jilid 2. Esis.
Audina, R. (2019). Strategi pengelolaan zakat rumah yatim dalam upaya optimalisasi pemberdayaan umat: Studi deskriptif di Rumah Yatim Jl. Buah Batu No. 296, Bandung. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Aziz, M. (2017). Strategi pengelolaan zakat secara produktif pada lembaga amil zakat dalam tinjauan uu ri nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat (studi kasus di Nurul Hayat kantor cabang Tuban periode 2015-2016). Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 7(1).
Departemen Agama. (2007). Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Zakat.
Gusfahmi. (2007). Pajak menurut syariah. RajaGrafindo Persada.
Makhrus, M. (2018). Dinamika dan Aktivisme Filantropi Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Litera.
Mannan, M. A. (1997). Teori dan Praktek Ekonomi Islam, terj. M. Nastangin, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Suriani, M. (2017). Analisis strategi pengelolaan zakat dalam upaya meningkatkan kepercayaan muzakki pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Mataram. UIN Mataram.
Wahyuni, A. (1996). Manajemen Stratejik. Binarupa Aksara.
Wahyuningsih, S., & Makhrus, M. (2019). Pengelolaan Zakat Produktif dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Banyumas. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 2(2), 179–201.
Yusanto, M. I. (2003). Manajemen strategis: perspektif syariah. Penerbit Salemba.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Dwiky Andika Syahputra, M Makhrus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
