Wanprestasi dalam Akad Mudharabah: Analisis Hukum Ekonomi Syariah Pada Perkara 220/PDT.G/2024/PA.SMI
https://doi.org/10.30595/jhes.v8i1.25219
Keywords:
Akad Mudharabah, Analisis Perkara, Wanprestasi.Abstract
Wanprestasi dalam akad mudharabah merupakan isu yang signifikan dalam praktik ekonomi syariah, khususnya terkait pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum ekonomi syariah dalam perkara 220/Pdt.G/2024/PA.SMI, yang melibatkan sengketa wanprestasi pada akad mudharabah. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus untuk memahami penerapan prinsip syariah dalam penyelesaian sengketa tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdakwa Ari Sudarjat Sofarulloh melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan akad pembiayaan yang disepakati dengan mudharabah. Penggugat menggugat Tergugat karena tidak mengembalikan modal usaha beserta keuntungan yang dijanjikan dalam perjanjian dan addendum yang telah dibuat. Pada awalnya, Pengadilan Agama Sukabumi menolak gugatan secara verstek, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Agama Bandung yang menerima permohonan kasasi penggugat. Dalam putusan banding, hakim memutuskan bahwa permohonan penggugat tidak dapat diterima secara verstek, tetapi juga memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara. Sebagai kesimpulan, kasus ini menyoroti pentingnya Kejelasan dan konsistensi dalam pelaksanaan kontrak mudharabi dan penerapan prinsip-prinsip fiqih Islam dalam perselisihan tentang kewajiban dalam perjanjian Syariah. Kasus ini juga menegaskan bahwa para pihak dalam akad mudharab harus memastikan bahwa kewajiban mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang disepakati guna menjaga keadilan dan hubungan bisnis yang damai sesuai dengan hukum Syariah.
References
20), A.-Q. ..-M. (2022). Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, Jakarta, 2022. Jakarta.
Almahmudi.M.N. (2022). Transformasi Akad Mudharabah Dari Konsep Fikih Ke Akad Perbankan. Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Volume 6, Nomor 1, 84.
Anggraini., R. (2020). Jaminan dalam Pembiayaan Mudarabah Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 92 Tahun 2014. Ijtihad, Volume 36, 31.
Arifin.Z. (2020). Akad Mudharabahah PENYALURAN DANA DENGAN PRINSIP BAGI HASIL. Diterbitkan oleh Penerbit Adab (CV. Adanu Abimata) Anggota IKAPI : 354/JBA/.
Arisandi.S.Rosyda.S.F. (2021). Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib). Az-Zarqa’ : Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 13, No. 2,, 250.
Habibullah. (2023). Penyelesaian Sengketa Akad Mudharabah Melalui Pengadilan Agama Yogyakarta (Studi Kasus Putusan Nomor 193/Pdt.G/2021/Pa.Yk). . Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah. Desember, Vol. 15, No. 2, 136.
Habibullah. (2023). Penyelesaian Sengketa Akad Mudharabah Melalui Pengadilan Agama Yogyakarta (Studi Kasus Putusan Nomor 193/Pdt.G/2021/Pa.Yk). . Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah.Desember 2023, Vol. 15, No. 2., 133.
Haniatunnisa.S., M. (2022). Mekanisme Penyelesaian Bagi Nasabah Wanprestasi (Studi Kasus: Nasabah Pembiayaan Dengan Akad Mudharabah di Bank Wakaf Mikro LKM Syariah An Nawawi Tanara). Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Volume 2 Issue 1 .
Husaini.H.Mariani. (n.d.). Penyelasaian Sengketa Akad Mudharabah Di Indonesia. Journal Of Islamic Economic BusinessFEBI Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan Vol. 04 No.02 pp. 91, 94.
Komalasari.R.Arkom.D.Suhaimi.P.F. (2023). Analisis Jaminan dalam Akad Mudharabah di Perbankan Syariah. SANTRI : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam Volume 1 No 6 Desember , 326.
Marleni.L.Kasnelly.S. (2019). Penerapan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Al-Mizan : Jurnal Ekonomi Syariah e- ISSN: 2656-968X, p-ISSN: 2685-4228 Volume 2, Edisi 2 , 53.
Masse.A.R. (n.d.). KONSEP MUDHARABAH Antara Kajian Fiqh dan Penerapan Perbankan. Jurnal Hukum Diktum, Volume 8, Nomor 1, 80.
Milati.A.Arifin.T. (2021). Penyelesaian Wanprestasi Nasabah Dalam Akad Mudharabah (Studi Kasus Di BJB Syariah KCP Patrol). . Al-Muamalat : Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 8 No. 2 Tahun., 67.
Nasrulloh., H. (2022). Penanganan Sengketa Pembiayaan Bermasalah pada Akad Mudharabah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Studi Kasus Kantor Pusat KSP-PS BMT Duta Jaya Lampung. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, ISSN: 2477-6157; E-ISSN 2579-6534.
Nasrulloh.M.Hosen.N.M. (2023). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad Mudharabah di BMT Duta Jaya (Troubleshooting Madharabah Financing Agreement at BMT Duta Jaya. AL - MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan HumanioraHal. Volume 4 Number 1 , 415.
Sarono.A. (2019). Analisispr Oblem Pembiayaan Mudharabah Serta Solusinya. . Diponegoro Private Law Review• Vol. 4 No. 1 February, 406.
sipp.pa-sukabumi. (2024). https://go.id/index.php/detil_perkara. . Sukabumi: Senin,16 Desember 2024 Jam 13.25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Padlan Padilah, Oyo Sunaryo Mukhlas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
