Perspektif Hukum Refleksif terhadap Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Hak-Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v1i1.3715Abstract
Peran Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang dimilikinya, membuat dirinya ditasbihkan menjadi penjaga konstitusi (the guardian of constitution), sehingga perannya yang sangat signifikan dalam menjamin hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara, khususnya para Penghayat Kepercayaan yang dalam praktiknya mendapatkan tindakan diskriminasi dari sebuah ketentuan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perspektif hukum refleksif yang digagas oleh Gunther Teubner, melihat peran Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah institusi yang merupakan tempat mengadu dan merespon, tatkala hak-hak konstitusional masyarakat terganggu, dalam arti tidak mendapatkan sebuah keadilan yang dikarenakan sebuah ketentuan Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
References
A. Ahsin Thohari, 2015, Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Penerbit Erlangga.
AC. Kruyt, 1976, Keluar dari Agama Suku Masuk ke Agama Kristen, Jakarta: Gunung Mulia.
Anthon. F. Susanto, 2010, Ilmu Hukum Non Sistematik; Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Aswiwin Hirua, 2012, Perspektif Hukum Refleksif terhadap Hubungan Kewenangan antar Pemerintah Daerah, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Volume 20, Nomor 1, Maret, h 94.
Haposan Sialallagan, 2016, Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia, Jurnal Sosiohumaniora, Volume 18, Nomor 2, Juli, h. 122-128.
Hendra Sudrajat, 2010, Kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengadili Perselisihan Hasil Pemilukada, Jurnal Hukum Konstitusi, Volume 7, Nomor 4, Agustus, h.162-163
I Dewa Gede Palguna, 2013, Pengaduan Konstitusional, (Constitutional Complaint), Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
IGM Nurdjana, 2009, Hukum dan Aliran Kepercayaan menyimpang di Indonesia (Peran Polisi, Bakorpakem & Pola Penangkapan), Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jimly Asshddiqie, 2010, Model-Model Pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
Miriam Budiardjo, 1982, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia.
Puguh Windarawan, 2012, Pergeseran Kekuasaan Tipologi Ketiga; Fenomena Kekuasaan Ke Arah Constitusional Heavy, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember h. 615
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, 2010, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM.
Romi Librayanto, 2012 Perspektif Hukum Refleksif Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Volume 20, Nomor 1, Maret, h. 6.
Scott Davidson, 1994, Hak Asasi Manusia, Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, Jakarta: Grafiti.
S. Soekanto dan S, 2011, Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Teguh Prasetyo, 2010, Rule of Law dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum, Edisi Oktober, h. 130
Kristian Erdianto, 2017, Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan, http://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/06050061/hapus-diskriminasi-penghayat-kepercayaan?page=all, diunduh 06 desember.
Rakhmatulloh, 2017, Jumlah Penghayat Kepercayaan di Indonesia Capai Ratusan Ribu Orang, https://nasional.sindonews.com/read/1256823/15/jumlah-penghayat-kepercayaan-di-indonesia-capai-ratusan-ribu-orang-1510535731, diunduh Senin, 13 November.