Partisipasi Civil Society dalam Pembentukan Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3925Keywords:
si, Civil Society, Undang-undangAbstract
Partisipasi Civil Society dalam pembentukan undang-undang merupakan suatu keniscayaan dengan tujuan mengimbangi dan mengontrol kebijakan penyelenggara negara. Dalam hal ini proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara transparan partisipatif dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengawasi dan sekaligus memberikan saran kepada pembentuk undang-undang (DPR). Dengan demikian lembaga pembentuk undang-undang (DPR) dapat menghasilkan undang-undang yang bersifat responsif, aspiratif dan akomodatif.
References
Aprillia, Therisia., et.al, Pembangunan Berbasis Masyarakat, Bandung: Alfabeta, 2015.
Astuti, Siti Irene, Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Kaloh, J, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Hamidi, Jazim dan Kemilau Mutik, Legislatif Drafting, Yogyakarta: total media, 2011.
Hikam Muhammad As, Demokrasi dan Civil Society, Jakarta: LP3ES, 1999.
Mardikanto dan Poerwoko Soebianto, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Persepektif Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta 2013.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2017,.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Saifudin, Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Yogyakarta: FH UII Press, 2009.
Ubaidillah, A., et.al, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Julista. Mustamu, “Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011.
Rudi Salam Sinaga, Eksistensi Hingga Eksitasi oleh Civil Society dalam menciptakan Good Governance di Indonesia (Analisis Pendekatan Behavioral Pada Wacana KPK Versus Polri), Jurnal Perspektif, Vol 6, No 2, 2013, 2085-0328.
Kristian Erdianto, Hapus Diskriminasi Penghayat Kepercayaan, http://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/06050061/hapus-diskriminasi-penghayat-kepercayaan?page=all, diunduh 06 desember 2017, 06:05 WIB.