Sosialisasi Titik Kritis Halal Pangan Cepat Saji Bagi Kader IMM Kabupaten Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.30595/jpts.v2i02.13974Keywords:
Titik Kritis, Halal, Pangan Cepat SajiAbstract
Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa memperhatikan jenis makanan yang dikonsumsinya. Berkaitan dengan makanan, dikenal istilah halal dan tayib. Halal tersebut berarti segala sesuatu yang diperbolehkan untuk dimakan menurut hukum Islam, sedangkan tayib berarti segala sesuatu yang aman untuk dikonsumsi, bersih, menyehatkan dan bermutu. Jaminan produk halal di Indonesia diatur dalam undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui undang-undang tersebut maka dapat diketahui bahwa produk pangan yang bersertifikasi halal memiliki pasar yang lebih luas dibanding produk yang belum bersertifiaksi halal. Penerbitan sertifikat halal didahului dengan adanya audit. Namun sayangnya tahapannya memerlukan proses yang cukup rumit dan memerlukan ketelitian, sehingga masih banyak produk pangan yang belum bersertifikasi halal. Langkah antisipasi konsumsi makanan non halal oleh kelompok mitra yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan memberikan sosialisasi mengenai titik kritis bahan pangan. Transfer pengetahuan dilakukan dengan sosialisasi daring dan pembuatan poster mengenai tema terkait. Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai titik kritis pada produk pangan cepat saji meningkatkan pemahamaman kelompok mitra terhadap halal dan haram dari produk makanan. Berdasarkan hasil analisis nilai pre test dan post test diketahui bahwa terjadi peningkatan pemahamaan kelompok mitra terhadap isi materi menajdi 81,33% (baseline nilai ≥60). Hal ini meningkat cukup pesat dibandingkan sebelum dilakukan penyuluhan yang hanya berkisar 32,06%.
References
Ali, M. (2016). Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah. 16(2). 291–306.
Atma, Y., Taufik, M., & Seftiono, H. (2018). Identifikasi Resiko Titik Kritis Kehalalan Produk Pangan: Studi Produk Bioteknologi. Jurnal Teknologi. 10(1). 59–66.
Hasan, KNS. (2014). Kepastian hukum sertifikasi dan labelisasi produk pangan. Jurnal Dinamika Hukum 14 (2). 227-238.
LPPOM MUI. (2020). “Data Statistik Produk Halal LPPOM MUI Indonesia 2012–2019”. Diakses 20 Agustus 2021, https://www.halalmui.org/mui14/main/page/data-statistik-produk-halal-lppom-mui-indonesia-2012-2019
Sukardi, M. (2019). “MUI: Kode E Makanan Tidak Berarti Babi”. Diakses 15 Februari 2020, https://muslim.okezone.com/read/2019/07/29/614/2084895/mui-kode-e-di-makanan-tidakberarti-babi
Suradi NRM., Alias NA., Ali ZM., Abidin NZ. (2015). Tanggapan dan Faktor Penentu Pemilihan Makanan Halal dalam Kalangan Ibu Bapak Muslim. JQMA 11 (1). 75-88.
Pramashinta A., Riska L., Hadiyanto, (2014). Bioteknologi Pangan: Sejarah, Manfaat Dan Potensi Resiko. Jurnal Aplikasi Teknologi Pangan 3 (1). 1-5
Widiarini, Dea,A., (2020). "Menilik Langkah Fast Food Indonesia Kembangkan Bisnis di Tengah Pandemi". Diakses 20 Desember 2020. https://money.kompas.com/read/2020/12/24/081400926/menilik-langkah-fast-food-indonesia-kembangkan-bisnis-di-tengah-pandemi