Dinamika Kebijakan Negara dalam Pengelolaan Wakaf di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30595/jssh.v2i2.3137Keywords:
Kebijakan, Negara, Pengelolaan, Wakaf.Abstract
Artikel ini mempelajari kebijakan/regulasi negara dan dampaknya masyarakat dan institusi pengelolaan wakaf di Indonesia. Artikel hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan dokumentasi. Kebijakan atau regulasi negara dalam pengelolaan wakaf di Indonesia telah dimulai sejak pemerintahan kolonial Belanda. Wakaf menjadi institusi keuangan Islam yang ditandai dengan berdirinya Rad Agama atau Pengadilan Agama (priesterrad) berdasarkan staatsblad Nomor 152 Tahun 1882. Pengakuan Belanda tersebut berdasarkan penyelesaian hukum Islam yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Syar’iyyah (Peradilan Agama Lokal), namun dalam penerapannya antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda-beda. Pasca kemerdekaan terdapat beberapa peraturan pemerinah mengenai wakaf, salah satunya Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang hanya mengatur mengenai perwakafan tanah saja dan penggunaannya hanya terbatas untuk kegiatan sosial-keagamaan. Namun, pasca berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebabkan pengelolaan wakaf menjadi lebih variatif dan kreatif termasuk adanya wakaf uang. Dampak kebijakan negara terhadap masyarakat/institusi pengelola wakaf dalam pengelolaan wakaf di Indonesia menyebabkan pengelolaan wakaf harus dilakukan secara kelembagaan dan bersifat produktif. Wakaf uang dapat dikelelola untuk investasi yang memberikan banyak manfaat kesejahteraan dan kemaslahatan terhadap masyarakat, sehingga menjadi salah salah satu indikator pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu, penguatan pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh organisasi sosial-keagamaan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dilakukan dengan memberikan pemahaman orientasi keuntungan, regulasi, supervisi, dan orientasi publikReferences
Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI Press.
Aziz, Muhammad. "Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang di Indonesia." JES (Jurnal Ekonomi Syariah) 1.2 (2017): 188-208
Basyir, Ahmad Azhar. 1978. Garis-Garis Sistem Ekonomi Islam. BPFE UGM. Yogyakarta.
Hadi, Solikhul. "Perkembangan Wakaf Dari Tradisi Menuju Regulasi." ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf 2.1 (2016): 23-39.
Hastuti, Q. A. W. (2018). Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) bagi Optimalisasi Wakaf Uang. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 4(1), 41-54.
Ibrahim, Azharsyah. "Stagnansi Perwakafan di Aceh: Analisis Faktor Penyebab." Media Syari'ah 16.2 (2017): 371-388.
Kuran, Timur. "Institutional Roots of Authoritarian Rule in the Middle East: Civic Legacies of the Islamic Waqf." (2014).
__________. "The provision of public goods under Islamic law: Origins, impact, and limitations of the waqf system." Law and Society Review (2001): 841-898.
__________. "On the notion of economic justice in contemporary Islamic thought." International Journal of Middle East Studies 21.2 (1989): 171-191.
Kendana, Ulya. 2017. “Hukum Wakaf di Indonesia”. Malang. Setara Press
Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat: Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mukri, Barmawi. "Implementasi Wakaf Produktif dan Wakaf Tunai Di Indonesia." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 11.25 (2016): 99-111.
Moleong, Lexy J. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Rahmawati, Lilik. "Sistem Kebijakan Fiskal Modern dan Islam." OECONOMICUS Journal of Economics 1.1 (2017): 21-48.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fiqih Sunnah, cetakan ke-I. Bandung: Al Ma’arif
Sunggono, Bambang. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. RajaGrafinfo Persada.
Shirazi, Nasim Shah. "Integrating Zakat and Waqf into the Poverty Reduction Strategy of the IDB Member Countries." Islamic Economic Studies 22.1 (2014): 79-108.
Triyanta, Agus, and Mukmin Zakie. "Problematika Pengelolaan Tanah Wakaf: Konsep Klasik dan Keterbatasan Inovasi Pemanfaatannya di Indonesia." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 21.4 (2016): 583-606.
Usman, Husaini, Purnomo Setiady Akbar. 2008. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Qohaf, Mundir. tt. Al Waqof al Islami. Cetakan I. Beirut. Darl al Fikr.
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Makhrus Makhrus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


