Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang Sebagai Bagian dari Instrumen Prinsip Kehati-hatian dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku

La Ode Angga

Abstract


Artikel ini merupakan hasil penelitian dengan judul Rekonstruksi Formulasi Pengaturan Arahan Pengawasan dan Evaluasi Penataan Ruang dalam Perda RTRW Provinsi Maluku sebagai bagian dari instrumen prinsip kehati-hatian yaitu dengan merujuk kepada Pasal 55-59 UUPR, Pasal 2f UUPPLH dan penjelasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 serta prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional. Penulis mengusulkan rekonstruksi formulasi terhadap pengaturan pengawasan dan evaluasi yang belum diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2013-2033 tentang RTRW Provinsi Maluku, yaitu dalam Pasal 1 pada ayat (1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan RTRW Provinsi Maluku dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Sedangkan dalam Pasal 2 pada ayat (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundangundangan; (2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya; (3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota; dan (4) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota.

Kata kunci: Rekontruksi Formulasi, Pengawasan dan Evaluasi, Prinsip Kehatihatian, Rencana Tata Ruang Wilayah


References


Buku

Farida Indrati Soeprapto, Maria, 2010, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.

Kansil, CST dan ST., Kansil Christine, 1977, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (1), Rineka Cipta, Jakarta.

______, 1985, Sistem dan Teknik pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Daerah, LPPM Unisba, Bandung.

Marbun, SF. dan MD, Moh. Mahfud, 2000, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberti, Yogyakarta.

Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta.

W, Friedman, 1971, The Stale and The Rule of Law in A Mixed Economy, Steven & Son, London.

Kelsen, Hans, 1961, General Theory Of Law and State, Russel and Russel, New York.

Mubyarto, 1994, Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, Penerbit LP3ES, Jakarta.

Hadjon, Philipus M., 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Hurlbur, William H., 1986, Law Reform Commissions in the United Kingdom, Juriliber, Australia and Canada.

Hasibun, Albert, 2012, “Pembaruan Substansi Hukum di Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono” dalam Komisi Yudisial Republik Indonesia, Bunga Rampai Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Warrasih, Esmi, 2005, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama, Semarang.

Wignyosoebroto, Soetandyo, 2012, “Hukum yang Tak Kunjung Tegak; Apa yang Salah dengan Kerja Penegak Hukum di Negeri ini?” dalam Bunga Rampai Dielektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.

Farida Indrati Soeprapto, Maria, 1998, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta.

Nawawi, Barda Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenada Media Group, Semarang.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 No. 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2034.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5059.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun No. 4739).

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (PRG).

Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2013-2033, (Lembaran Daerah Tahun 2013 No. 16).

Sumber Lain

A., Hamid S. Attamimi, 1992, Teori Perundang-Undangan Indonesia: Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman.” Pidato Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Alhumami, Amich, Negara Kesejahteraan, www.freelists.org., diakses tanggal 28 Juni 2015.

Aminuddin, 1999, Privatisasi BUMN Persero, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Manan, Bagir, 1996, Politik Perundang-Undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Orasi Ilmiah Fakultas Hukum Unila Bandar Lampung.

MD, Moh. Mahfud. ”Keniscayaan Reformasi hukum: Upaya Menjaga Jati Diri dan Martabat Bangsa, Makalah dalam Konvensi Kampus VI dan Tamu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Tanjungpura Pontianak, 9 Januari 2010.

Usman, Penanggulangan Kejahatan dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, (Universitas Jambi: Fakultas Hukum), http://www.infodiknas.com/106 penanggulangan-kejahatan-dalam-perspektif-kebijakan-hukum-pidana, diakses tanggal 9 Oktober 2015.

Wisnuwardani, Dian Aju, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Aset Negara dalam Penguasaan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Ringkasan Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

______, 1996, Politik Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Orasi Ilmiah Fakultas Hukum Unila Bandar Lampung.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/kosmikhukum.v17i1.1996

Copyright (c) 2017 La Ode Angga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2655-9242