Eksistensi Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Abstract
Banyaknya kasus yang lahir dan terjadi terhadap warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan memunculkan perspektif bahwa lembaga pemasyarakatan perlu ditinjau ulang eksistensinya. Tujuan untuk menjerakan pelaku atas perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dengan dampak negatif yang justru timbul sepanjang warga negara menghabiskan masa penahanannya. Ditilik dalam efisensi anggaran negara, meningkatnya kriminalitas menyebabkan lembaga pemasyarakatan semakin penuh dan mungkin tidak layak lagi digunakan sebagai wadah pembinaan, sehingga negara akan semakin terbebani dalam pelaksanaannya.
Kata kunci: Warga Binaan, Eksistensi, Lembaga Pemasyarakatan
References
Buku
Anwar, Yesmil dan Adang, 2008, Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Anwar, Yesmil dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia), Widya Padjdjaran, Bandung.
Arief, Barda Nawawi, 1996, Kebijakan Legislatif dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.
Arief, Barda Nawawi, 2010, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.
Muhammad, Rusli, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta. Samosir, Djisman, 1992, Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung.
Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Purnomo, Bambang, 1986, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Jakarta.
Sambas, Nandang, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Jurnal Datunsolang, Akbar, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado), Vol. XXI/No.4/April-Juni /2013 Edisi Khusus.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sumber Lain
Kompas Edisi 28 April 2012, Menhuk dan HAM akui Peredaran Narkoba di Lapas, http://nasional.kompas.com/read/2012/04/28/16034732/Menhuk. dan.HAM.Akui.Peredaran.Narkoba.di.Lapas.
Kompas Edisi 2 Desember 2014, Kasus HIV di Lapas Meningkat Drastis, http://health.kompas.com/read/2014/12/02/141000323/.
Tempo, Edisi 17 November 2014, Tahanan Tewas Pengacara Curiga Ada Rekayasa BAP, http://www.tempo.co/read/news/2014/11/17/058622481/Tahanan-TewasPengacara-Curiga-Ada-Rekayasa-BAP.
DOI: 10.30595/kosmikhukum.v17i1.1997
Copyright (c) 2017 Laras Astuti
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
ISSN: 2655-9242