Evaluasi Aktualisasi Pancasila Melalui Harmonisasi Hukum

Indriati Amarini

Abstract


Tulisan ini didasari perlunya revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) harus dijadilan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Evaluasi aktualisasi Pancasila dalam perumusan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui harmonisasi hukum sebagai upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan, keseimbangan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sistem hukum dalam satu kesatuan kerangka sistem hukum nasional. Apabila ada dugaan pelanggaran oleh dan di dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) maka harus diuji dan diawasi sesuai dengan instrumen hukum yang tersedia seperti pembatalan oleh pemerintah, judicial review, legislative review dan instrumen hukum lain yang menyangkut seleksi perencanaan yaitu Prolegnas dan Prolegda.

Kata kunci: Revitalisasi, Pancasila, Harmonisasi Hukum


References


Buku

J.A.P., Ganda Surya Satya, Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila (Core Values) Sebagai Langkah Awal Reformasi Hukum Indonesia Berdasarkan Hukum Progresif, dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, 2013, Thafa Media.

Rahardjo, Satjipto, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

____________. 2009. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Siregar, Bismar, 1995, Hukum Hakim dan Keadilan Tuhan, Gema Insani Press, Jakarta.

Sumber Lain

Budoyo, Sapto, Konsep Langkah Sistematik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Jurnal Ilmiah CIVIS Volume IV, No. 2, Juli 2014.

Nurwiyanti, Septi, dkk., 2007. Politik Ketatanegaraan, Lab. Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta.

Ohoiwutun, Y.A. Triana, Menalar Kebebasan Beragama Versi Pancasila, http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/80342, diakses pada hari Kamis, 27 Juli 2017.

Parasong, Ali Taher, https://fh.umj.ac.id/internalisasi-nilai-nilai-pancasila-dalampembentukan-peraturan-perundang-undangan/, diakses pada hari Kamis, 27 Juli 2017.

Slamet, Kusnu Goesniandhie, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif PerundangUndangan, Jurnal Hukum Ius Quia Uistutum Vol. 11 No. 27 September 2004.

Suteki, Membangun Kesadaran Berkonstitusi Berbasis Neomistisisme Pancasila Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Makalah dipresentasikan dalam Seminar Nasional dengan tema Revitalisasi Pancasila Dalam Negara Hukum Diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan LPPM Unsoed pada tanggal 5 Agustus 2017.

Wahyudi, Isna, Harmonisasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma), http://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/37422223/Harmonisasi_ Hukum_dalam_Penyelesaian_Sengketa_Ekonomi_Syariah.pdf?, diakses pada hari Sabtu 29 Juli 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/kosmikhukum.v17i2.2326

Copyright (c) 2018 Indriati Amarini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2655-9242