Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana

Amelia Arief

Abstract


Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penjatuhan hukuman pidana mati dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia dan hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, Hasil penelitian menunjukkan, pertama, masalah hukuman mati, terdapat berbagai pandangan dari pemikiran para ahli hukum. Kedua, Hukuman mati dalam pandangan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berusaha mengadopsi piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapuskan hukuman mati. Ketiga, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, ancaman pidana mati masih tetap dipertahankan, walaupun mendapat kritikan dari para aktifis Hak Asasi Manusia, karena itu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ada semacam kompromi (penal policy), dengan menjadikan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok tetapi sebagai pidana altematif yang diperlakukan hanya bagi kejahatan luar biasa.

 

Kata kunci: Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana

References


Buku

Supriyadi W., Eddyono dan Napitupuhi, Erasmus A.T., 2015. Hukuman Mati dalam R KUHP: Jalan Tengah Yang Meragukan, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.

Sumber Lain

Anjari, Warih, 2015, Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Widya Yustisia, 1 (2).

Asnawi, Habib Shulton, 2012, Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati, Supremasi Hukum,1(1).

Astuti, Laras, 2016, Penegakan Hukum Pidana Indonesia dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jurnal Kosmik Hukum, 16 (2).

Daming, Saharuddin, 2016, Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus Retensionisme dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati di Tingkat Global dan Nasional, Yustisi, 3 (1).

Eleanora, Fransiska Novita, 2012, Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana, Widya, 29 (318).

Ferawati, 2015, Kajian Hukum dan Ham Terhadap Penjatuhan Pidana Mati Bagi Terpidana Narkotika, Jurnal Ilmu Hukum, 4 (3).

Haling, Syamsul, et.all,. 2018., Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional dan Konvensi Internasional, Jurnal Hukum & Pembangunan, 48 (2).

Huda, Chairul, 2011, Pola Pemberatan Pidana dalam Hukum Pidana Khusus, Jurnal Hukum, 18 (4).

Kholiq, M. Abdul, 2007, Kontroversi Hukuman Mati Dan Kebijakan Regulasinya dalam RUU KUHP (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam), Jurnal Hukum, 14 (2).

Kolopita, Satrio Putra, 2013, Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Lex Crimen, 4 (2).

Sumanto, Atet, 2004, Kontradiksi Hukuman Mati di Indonesia Dipandang dari Aspek Hak Asasi Manusia. Agama dan Para Ahli Hukum, Perspektif, 9(3).

Zulfa, Eva Achjani, 2007, Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia), Lex Jurnalica, 4 (2).


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/kosmikhukum.v19i1.4086

Copyright (c) 2019 Amelia Arief

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2655-9242