Pengaruh Tindakan Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak

Authors

  • Firdian Aditya Putra STIE EKUITAS, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas, Bandung
  • Ade Imam Muslim

DOI:

https://doi.org/10.30595/raar.v2i2.14302

Keywords:

Surat Teguran, Surat Paksa, Pencairan Tunggakan Pajak

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh timbulnya tunggakan pajak yang menggambarkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak. Semakin meningkat realisasi pajak dari tahun ke tahun seharusnya berbanding lurus dengan pencairan tunggakan pajak setiap tahun. Pemerintah melakukan upaya dalam mengurangi tunggakan pajak yang dimiliki oleh setiap wajib pajak dengan menerbitkan surat teguran dan surat paksa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh tindakan penagihan pajak dengan surat teguran dan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas periode 2011-2021. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder dengan teknik dokumentasi dengan sampel sebanyak 132. Hasil penelitian ini adalah surat teguran dan surat paka berpengaruh positif dan signifikan terhadap pencairan tunggakan pajak secara parsial dan simultan

Author Biography

Firdian Aditya Putra, STIE EKUITAS, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas, Bandung

Nama : Firdian Aditya Putra

Npm : C10160240

Program Studi : S1 Akuntansi

References

Alumu, O. S. (2017). Analisis Pengaruh Pelaksanaan Sistem Penagihan Aktif terhadap Pencairan Tunggakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 12. Vol. 2 hlm 345-356.

Arumi, R. W. & Yulianti. (2014). Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah Satu. Ejournal. Vol. 9 No. 2 hlm 96-121.

Edison, A. (2018). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Cendra

Erwis, N. A. (2012). Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan. Makassar: Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya

Ghozali I. (2011). Aplikasi Analisis Multivariat Dengan Program IBM SPSS. Semarang: Universitas Diponegoro

Ghozali, I. (2013). Analisis Multivariat dan Ekonometrika. Semarang: Universitas Diponegoro.

Hidayat, R. (2013). Pengaruh Kualitas Penetapan Pajak Dan Tindakan Penagihan Aktif Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Jurnal WRA. Vol. 1 No. 1 hlm 8-19.

Indra, R. R., Yulistia, R. & Darmayanti, Y. (2014). Pengaruh Tindakan Penagihan Pajak Aktif Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Di KPP Pratama Padang. Jurnal Bunghatta. Vol. 4 No. 1 hlm 22-29

Jerry & Felicia, I. (2011). Analisa Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Tingkat Pencairan Tunggakan Pajak Wajib Pajak Perorangan dan Wajib Pajak Badan. (Online), Vol.3, No.1. (http://majour.maranatha.edu/index.php/dialogiaiuridica/article/view /391, diunduh 21 Mei 2022).

Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 561/KMK.04.04/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa. Dikutip dari: (https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2000/561~KMK.04~2000Kep. htm, diunduh 20 Mei 2022)

Mardiasmo. (2011). Perpajakan, Edisi Revisi 2011. Penerbit Andi. Yogyakarta

Marduati, A. (2012). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak di kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat. Makasar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin Makassar.

Marellu, A., Sondakh, J. J., Pangarepan, S. (2017). Analisis Efektifitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Di KPP Pratama Tahuna. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. Vol. 12 No. 2 hlm 35-43.

Maryana, D., Sagala, F. L. (2019). Pengarih Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Efektifitas Pencairan Tunggakan Pajak Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya. Jurnal Akuntansi. Vol.12 No 2.

Mohammad, N. (2011). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia

Nainggolan, S. G. (2020). Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Tegur Dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur. Jurnal Akuntansi Bisnis Eka Prasetya JABEP. Vol. 7 No.1 hlm 25-34.

Nainggolan, Y. D. (2015). Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru. Jurnal Jom Fekon. Vol. 2 No. 2.

Ningsih, N. N., & Hafni, D. A. (2021). Analisis Pelaksanaan Kewajiban Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Rumah Sakit X di Klaten-Jawa Tengah. Review of Applied Accounting Research, 1(2), 84-92.

Nisyam, N. U. (2017). Hubungan Pelaksanaan Tindakan Penagihan Pajak Aktif Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Nuryaman & Veronica. (2015). Metodologi Penelitian Akuntansi dan Bisnis Teori dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia

Panca, K., Pamungkas, B. (2006). Penagihan Pajak di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Peratuan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 Tahapan atau Proses Penagihan Pajak.

Prastowo, Y. (2009). Panduan Lengkap Pajak. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Priyatno, D. (2013). Analisis Korelasi, Regresi, Dan Multivariate Dengan SPSS. Yogyakarta: Gava Media.

Purba, S. (2019). Pengaruh Tindakan Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Vol.2 No. 3, hlm 189-199.

Purnawardhani, R., Rahayu, S. M.& Jauhari, A. (2015). Efektifitas Penagihan Pajak Aktif Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang. Jurnal Mahasiswa Perpajakan. Vol.4 No 1 hlm 117-136.

Purwono, H. (2011). Dasar-Dasar Pajak dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga.

Qushoyyi, M. A. A., & Khabib, S. N. (2022). PENGARUH TAX AVOIDANCE, UKURAN PERUSAHAAN, DAN PROFITABILITAS TERHADAP NILAI PERUSAHAAN DENGAN ASEAN CORPORATE GOVERNANCE SCORECARD SEBAGAI VARIABEL MODERASI. Review of Applied Accounting Research (RAAR), 2(1), 60-74.

Rahayu Siti Kurnia, (2013). Perpajakan Indonesia : Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Resmi, S. (2014). Perpajakan : Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Rifqiansyah, H., Saifi, M., Azizah, D. F. (2014). Analisis Efektifitas Dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Jurnal Administrasi Bisnis. Vol. 15 No. 1.

Rusdamayanti, P. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Penagihan Pajak Aktif Dalam Pencairan Tunggakan Pajak Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Makassar Utara. Makassar: Universitas Muhammadiyah Makassar

Saad, V. (2015). Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak Penghasilan Pada KPP Pratama Gorontalo. Gorontalo: Akuntansi Universitas Negeri Gorontalo.

Saputri, A. H. (2015). Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa Terhadap Efektivitas Pencairan Tunggakan Pajak. E- proceeding Of Management. Vol. 2 No. 2 hlm 1814.

Sari, D. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama

Sari, E. M. (2019). Analisis Efektivitas Tindakan Penyitaan Pajak Dan Pencairan Tunggakan Pajak Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang. Bandar Lampung: Universitas Sriwijaya.

Setiyani, R. (2008). Deterrent Effect. Jakarta : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia.

Silooy, R. W. (2017). Pengaruh Tindakan Penagihan Pajak Aktif Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Jurnal SOSOQ. Vol. 5 No. 1 hlm 2-19.

Suandy, E. (2008). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Embat.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta

Suharsimi. A. (2000). Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Suharyadi & Purwanto. (2011). Statistika Untuk Ekonomi Dan Keuangan Modern Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2012 Tentang Kebijakan Penagihan Pajak. Dikutip dari: (https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=8&page=show&id=15032). Diunduh 12 Mei 2022.

Tunas, S. D. (2013). Efektifitas Penaghan Tunggakan Pajak Dengan MenggunakanSurat Paksa. Jurnal EMBA. Vol. 1 No. 4 hlm 1520-1531.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2000 Perubahan Ketiga Undang-Undang No.6 Tahun 2983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Waluyo, (2013). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Wardhono, A. (2004). Mengenal Ekonometrika: Teori dan Aplikasi. Edisi Pertama: Jerman.

Widyowati, L. A., Setianingsih, S., & Nurwati, N. (2022). DAMPAK COVID-19 TERHADAP TARGET DAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN. Review of Applied Accounting Research (RAAR), 2(1), 37-47.

Wijoyanti, M. (2010). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mampang Prapatan. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”.

Winarno, W. W (2021). Regresi Berganda (OLS) Dengan Eviews. https://www.youtube.com. Diakses 24 Februari 2022, 14:02.

Wungkar, M. D. (2016). Penerbitan Surat Paksa Sebagai Upaya Penagihan Aktif Dan Kontribusi Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Jurnal EMBA. Vol. 4 No. 1 hlm 656- 666.

Downloads

Published

2022-10-31