Kelayakan Pemekaran Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan: Aspek Teknis, Keuangan, Dan Potensi Pendapatan Daerah

Authors

  • Riza Magister Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat
  • Ahmad Yunani Magister Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat
  • Muzdalifah Magister Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.30595/raar.v5i1.26280

Abstract

Penelitian itu bertujuan mengenalkan lebih jauh konsep pemekaran Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ini demi mencapai pemerintahan yang lebih optimal dalam memberikan layanan publik di daerah tersebut. Desentralisasi menjadi instrumen otonomi daerah untuk secara mandiri dalam mengembangkan potensi daerah masing-masing. Otonomi daerah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah, sebagai norma hukum terakhir, yang menjadi landasan bagi daerah Kota dan/atau Kabupaten  dalam menjalankan pemerintahan daerah mereka masing-masing. Kabupaten Banjar menjadi salah satu daerah yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Selatan. Daerah tersebut memiliki potensi pada berbagai bidang termasuk pertanian, geografis, pariswasta, dan aspek lainnya. Berdasarkan potensi tersebut, Kabupaten Banjar melakukan pemekaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah (“PP No 78/2007”). Untuk itu penulis tertarik untuk mengkaji aspek teknis, kemampuan keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah. Jenis penelitian menggunakan data kualitatif dan kuantitatif, serta data sekunder yang akan dianalisis secara deskriptif oleh penulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa calon Kabupaten Banjar selaku calon daerah otonomi baru (DOB) berada pada ketegori dapat rekomendasi, karena berada pada interval nilai 340 sd 419 dengan kategori mampu yang artinya persyaratan pembentukan daerah otonomi direkomendasikan sebab memenuhi nilai indikator kelulusan suatu otonomi daerah. Adapun dari hasil analisis data-data kuantitatif dilakukan perhitungan rasio KKD, DDF, Ketergantungan Keuangan Daerah, dan IKR pada Kab. Banjar menunjukkan rasio keuangan daerah memiliki tingkat kemandirian yang rendah belum berada pada level yang diharapkan, dapat dilihat dari rata-rata KKD 13.20%, DDF 11,50, Ketergantungan Keuangan Daerah 87.21, IKR 16.91, yang artinya campur tangan pemerintah pusat masih ada dengan memberikan bantuan biaya transfer dalam melaksanakan otonomi daerah terlihat dari hasil proyeksi 2024-2033 mengalami peningkatan PAD, adapun saat dilakukan Pemekaran Wilayah maka PAD Kab. Banjar sebesar 1.793.758.983, sedangkan Calon DOB sebesar 5.936.928.243, PAD Calon DOB 76.8% dari PAD Kab. Banjar 23.2%. Total Rp7,730,687,226.

Downloads

Published

2025-02-28