Chemical Castration Sanction Against Crimes Of Sexual Violence In Children Reviewing From Criminal Law Aspects
Abstract
Abstract
Chemical castration is an effort to enforce the law against perpetrators of violence against children by injecting anti-testosterone into perpetrators whose purpose is to suppress sexual desire to prevent and provide a deterrent effect to perpetrators of crime so as not to repeat similar crimes in the future. The existence of Government Regulation Number 70 of 2020 reaped various reactions, both pros and cons. This research method is normative juridical by examining secondary data as a primary material to research by searching for regulations, literature, and research journals. Chemical castration sanctions in terms of criminal law aspects include the purpose of punishment based on combined theory and paralysis theory, data on crimes of violence against children, legal protection in the form of restitution and compensation, counseling services, medical services, or assistance to children as victims and criminal responsibility for perpetrators. The obstacle to implementing additional sanctions for chemical castration in terms of the criminal law aspect is the executor or executor of the chemical castration action. The executor of chemical castration, in this case, the Doctor through the Indonesian Medical Association (Ikatan Dokter Indonesia, IDI), rejects the act of chemical castration against the perpetrator for violating the Doctor’s Oath and the Medical Code of Ethics.
Keywords: Sexual Violence, Chemical Castration, Executor
Abstrak
Tindakan kebiri kimia merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak dengan cara menyuntikan anti-testosteron kepada pelaku yang tujuannya adalah untuk menekan nafsu seksual, mencegah dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan yang serupa di masa yang akan datang. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menuai reaksi yang beragam baik pro maupun kontra. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan, literatur, dan jurnal penelitian. Sanksi kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana meliputi tujuan pemidanaan berdasarkan teori gabungan dan teori pelumpuhan, data kejahatan kekerasan terhadap anak, perlindungan hukum berupa pemberian restitusi dan kompensasi, pelayanan konseling, pelayanan atau bantuan medis terhadap anak sebagai korban dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Kendala pelaksanaan sanksi tambahan kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana adalah eksekutor atau pelaksana tindakan kebiri kimia. Eksekutor kebiri kimia dalam hal ini Dokter melalui lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak adanya tindakan kebiri kimia terhadap pelaku karena melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Kebiri Kimia, Eksekutor.Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- References
Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana. Ctk. Pertama, Edisi Pertama, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Alkostar, Artidjo. Korupsi politik di negara modern. Yogyakarta: FH UII Press, 2008
Angkasa, Viktimologi. Depok: Rajawali Pers, 2020
Aprilianda, Nurini. “Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif”, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jurnal Arena Hukum, Vol. 10, No. 2, 2017
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Cet. ke-4, Jakarta: Kencana, 2014
Azanella, Luthfia Ayu. Soal Kebiri Kimia, ini Catatan ICJR, retrieved from: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/07/123157865/soal-kebiri-kimia-ini-catatan-icjr?page=2.
Daming, Saharuddin. “Mengkaji Pidana Kebiri Kimia Dalam Perspektif Medis, Hukum dan Ham (Assessing Chemical Castrated Penal in Medical, Legal and Human Rights Perspective)”. Bogor: FH Universitas Ibnu Khaldun, JURNAL SUPREMASI HUKUM, Vol.9, No.1, (2020)
Dzulfaroh, Ahmad Naufal. Hukuman Kebiri Kimia, dari Wacana, Pro Kontra, Terbitnya Perppu, hingga vonis untuk Aris, retrieved from: https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/26/101750165/hukuman-kebiri-kimia-dari-wacana-pro-kontra-terbitnya-Perppu-hingga-vonis?page=all.
Fatwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia
Hidayati, Nur. “Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia)”. Semarang: Staf Pengajar Jurusan Teknik Mesin Politeknik Negeri Semarang, Jurnal Pengembangan Humaniora, Vol. 14, No. 1, 2014
Indonesian Medical Ethics Code (KODEKI) 2012
Ingratubun, Fitriyah. H.M. Said Karim, Marthen Arie, and Lin Karita Shakharina. “Responsive Legal Protection Against Child Abduction: A Human Rights Perspective.” South Sulawesi: Hasanuddun University, Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 71, 2018
Kristiani, Ni Made Dwi. “Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi”. Bali: Magister Hukum Universitas Udayana, Jurnal Megister Hukum Udayana, Vol.7, No.3, 2014: 371-382
Laturharhary, K., Mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/1/1660/mengupas-peraturan-pemerintah-pp-kebiri-kimia-dalam-perspektif-ham.html.
Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal CodE
Law Number 12 of 2011 concerning the Police of the Republic of Indonesia
Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia
Law Number 38 of 2014 concerning Nursing
Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights
Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Kode Etik Kedokteran, http://www.mkekpbidi.org/kodeki/ ; diakses pada 1 Februari 2021
Marlina. Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama, 2011
Nailufar, Nibras Nada. Kebiri Kimia, Antara Ancaman Pedofilia dan Problem Etik Medis, https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/29/061300865/kebiri-kimia-antara-ancaman-pedofilia-dan-problem-etik-medis?page=all
Panjaitan, Sarbudin. “Tindakan Isolasi Dalam Penahanan Tersangka Ditinjau Dari Kitab UUHukum Acara Pidana”. Semarang: PDIH UNISSULA, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 2, 2015
Pranawati, Rita. MA, KPAI menyikapi Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelakasanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, retrieved from: https://www.kpai.go.id/publikasi/suara-kita/kpai-menyikapi-terbitnya-peraturan-pemerintah-nomor-70-tahun-2020-tentang-tata-cara-pelaksanaan-tindakan-kebiri-kimia-pemasangan-alat-pendeteksi-elektronik-rehabilitasi-dan-pengumuman-identitas-pel .
Publikasi dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi di Masa Pandemi, KEMENPPPA Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak, retrieved from: https://www.kemenppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol- perlindungan-anak.
Rachmaningtyas A, Tugas Dokter menyembuhkan alasan IDI tolak hukuman kebiri dinilai wajar, retrieved from: https://nasional.kompas.com/read/2016/06/14/12395231/%20tugas.Dokter.menyembuhkan.alasan.idi.tolak.hukuman.kebiri.dinilai.wajar.
Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia”. Bandung: Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana, Journal Justiciabellen, Vol. 01, No. 01, 2021
S, Tunggal. dan Nathalina Naibaho. “Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif Falsafah Pemidanaan”. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 2, 2020
Sedkaoui, Hassen. Etienne Mullet. “Mapping French people’s views on chemical castration of child and adolescent sex offenders.” Colombia: Pontificia Universidad Javeriana, Journal APA Pycoinfo, Vol. 15, No. 3, 2016
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001
Soetedjo, Julitasari Sundorodan Ali Sulaiman. “Tinjauan Etika Dokter Sebagai Eksekutor Kebiri Kimia”. Jakarta: JEKI/Ilmiah.Id, Jurnal Etika Kedoketran Indonesia (JEKI), Vol.2, No.2, 2018
Suwarnatha, I Nyoman Ngurah. Tujuan Pemidanaan Sanksi Tindakan Kebiri Pelaku Kekekrasan Seksual Terhadap anak. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Indonesia, Proseding Senhasis, 2018
The 1945 Constitution
Vitoro Mantalean, Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Komnas PA: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia, retrieved from: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/04/15181651/dukung-pp-kebiri-kimia-predator-seksual-komnas-pa-ini-hadiah-untuk-anak.
Wahyuningsih, Sri Endah. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan”, Semarang: Fakultas Hukum UNISSULA, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3, No. 2, 2016
Wijkman, Miriam. Catrien Bijleveld, and Jan Hendriks. “Female sex offenders: Specialists, generalists and once-only offenders”. Netherlands: Departement of Criminal Law and Criminology VU University Amsterdam, Journal of Sexual Agression, Vol.17, No. 1, 2011.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.