Termination Of Prosecution Based On Restorative Justice In Negligence Caused Death At The Purbalingga District Prosecutor

Gloria Rakhel Qamara Dira

Abstract


Abstract

Sentencing can be interpreted as the stage of determining sanctions for perpetrators of crimes in criminal law. One method of imposing criminal sanctions is litigation or the courts. However, in practice, it doesn't always go as expected. This study aimed to determine the legal arrangements regarding the termination of prosecution based on Restorative Justice and its application. The research method used is normative juridical, namely through library research which examines mainly secondary data in the form of laws and regulations, books, other legal documents, research results, and other references. The results of this study are that through a Restorative Justice approach, it is hoped that recovery for victims can be realized, the purpose of punishment for perpetrators will be successful, and public order can be achieved. Restorative justice is one alternative to realizing justice under the objectives of the law. Justice will be obtained by all parties, both perpetrators, victims, and the community. Restorative justice provides the best solution by prioritizing an approach that focuses on recovery with participation between perpetrators, victims, and the community in resolving criminal cases.

Keywords: Restorative Justice, Termination, Prosecution

 

Abstrak

Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahapan penetapan sanksi kepada pelaku kejahatan di dalam hukum pidana. Salah satu metode penjatuhan sanksi pidana adalah menggunakan jalur litigasi atau melalui pengadilan. Namun, dalam  praktiknya  tidak  selalu  berjalan  sesuai  dengan apa yang diharapkan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pengaturan hukum mengenai penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice serta penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu melalui studi pustaka yang menelaah terutama data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, serta referensi lainnya. Hasil  penelitian ini adalah melalui pendekatan Restorative Justice diharapkan pemulihan bagi korban dapat terealisasi, tujuan pemidanaan bagi pelaku akan berhasil dan ketertiban masyarakat pun dapat tercapai. Restorative Justice merupakan salah satu alternatif untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan tujuan hukum. Keadilan yang akan diperoleh semua pihak, baik pelaku, korban maupun masyarakat. Restorative Justice memberikan solusi terbaik dengan mengedepankan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan dengan partisipasi antara pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.

Kata Kunci : Restorative Justice, Penghentian, Penuntutan.

References


Alfitra. Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana Edisi Revisi, Jakarta : Raih Asa Sukses, 2018.

Amdani, Yusi. “Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh,” Al-‘Adalah. Vol. XIII, No. 1 (June 2016)

Effendy, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok : Prenada Media Group, 2016.

Kristian and Christine Tanuwijaya, “Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia,” Jurnal Mimbar Justitia, Vol. I No. 02 (July-December 2015).

Miharja, Marjan. Khasanah Pemikiran Hukum Di Indonesia. Jakarta : Qiara Media, 2019.

Muchtar, Henni. “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia,” Humanus. Vol. XIV No.1 (2015

Murniyati, Ni Nyoman. “Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak di Indonesia”, Journal Ilmu Hukum, Vol. 01 No. 04, 2013.

Padmawati, Laelly Marlina. “Tinjauan Yuridis Pemberian Grasi dalam Kajian Pidana terkait Efek Jera Pemidanaan”, Recidive, Vol. 2 No. 3, 2013.

Polontalo, Ratna Sari Dewi. “Independensi Jaksa Sebagai Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” Lex Crimen. Vol. VII No. 6 Ags (2018).

Prosecutor's Regulation Number 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice.

Radar Banyumas. 2020. “ Guru Olahraga di Purbalingga yang Ditetapkan jadi Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan” (https://radarbanyumas.co.id/guru-olahraga-di-purbalingga-yang-ditetapkan-jadi-tersangka-dibebaskan-dari-tuntutan/,

Ruggiero, Vincenzo “An Abolitionist View of Restorative Justice,” International Journal of Law, Crime and Justice, Volume 39 Issue 2 (August 2011).

Saputra, Ferdy. “Analisis Yuridis Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Dikaitkan dengan Asas Oportunitas dan Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” USU Law Journal. Vol.II-No.1 (2014).

Tanuwijaya, Christine. 2015. (https://www.neliti.com/id/publications/178376/penyelesaian-perkara-pidana-dengan-konsep-keadilan-restoratif-restorative-justic

Tarigan, Fetri. “Upaya Diversi bagi Anak dalam Proses Peradilan”. Lex Crimen, Vol. IV. No. 5, 2015..

Wahyudhi, Dheny. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Sains Sosio Humaniora. Vol. 4 No. 2, 2020.

Yulia, Rena “Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim:Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Yudisial. Vol. 5 No. 2 (August 2012).


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/umplr.v3i2.10286

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2745-5203