The Exoneration Clause Harms the Buyer Legal Protection for Consumers Against the Application of Exoneration Clauses in Online Sale
Abstract
 Abstract
Today's society is accustomed to buying and selling transactions carried out using technology and electronic media. According to Islamic law, buying and selling online is permissible. However, in the agreement process, the seller often uses the Exoneration Clause, in which the seller delegates responsibility to the Buyer and has the potential to harm the Buyer. The formulation of the problem in this study are: (1) How is the legal protection for consumers against the application of the Exoneration Clause in online buying and selling agreements according to Islamic Law? (2) What are the steps that the Buyer can take if they are harmed by the Exoneration Clause in the online sale and purchase agreement according to Islamic Law? The research method used is normative juridical, which is a research method that focuses on examining the application of applicable legal rules and norms regarding the Exoneration Clause. The study results: Consumer protection in Islamic law is explained through the existence of Khiyar rights contained in article 20 point 8 of KHES, which means the right to vote for sellers and buyers to continue or cancel the sale and purchase contract. KHES and the Positive Law on Consumer Protection have prohibited the implementation of the Exoneration Clause in this case against the execution of online buying and selling because it has the potential to harm consumers by unilaterally transferring responsibilities, eliminating consumer rights, and placing consumers in a weak position. Efforts that can be taken if the Exoneration Clause harms the Buyer in this online sale and purchase is that the Buyer can choose the rights of Khiyar Ghabn and Taghrib, namely the Buyer can demand the supply of goods that match the description, and if there is fraud or incompatibility of interests, the Buyer can do no further.
 Keywords: Exoneration Clause, Online Buying and Selling, Islamic Law
Â
Abstrak
Masyarakat saat ini terbiasa menggunakan transaksi jual beli yang dilakukan dengan menggunakan teknologi dan media elektronik. Menurut hukum Islam, praktik jual beli online adalah boleh. Namun dalam proses perjanjiannya kerapkali penjual menggunakan Klausula Eksonerasi yang mana penjual melimpahkan tanggung jawab kepada pembeli dan berpotensi merugikan pembeli. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penerapan Klausula Eksonerasi pada perjanjian jual beli online menurut Hukum Islam dan bagaimana upaya yang dapat ditempuh pembeli jika dirugikan dengan adanya Klausula Eksonerasi pada perjanjian jual beli online menurut Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang fokus mengkaji penerapan kaidah dan norma hukum yang berlaku mengenai Klausula Eksonerasi. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa perlindungan konsumen dalam Hukum Islam dijelaskan melalui adanya hak Khiyar yang terdapat pada pasal 20 poin 8 KHES yang diartikan hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya. KHES maupun Hukum Perlindungan Konsumen telah melarang pelaksanaan Klausula Eksonerasi dalam jual beli online, karena berpotensi merugikan konsumen dengan pengalihan tanggungjawab secara sepihak, menghilangkan hak-hak konsumen dan menempatkan konsumen diposisi sangat lemah. Upaya yang dapat ditempuh jika pembeli dirugikan dengan adanya Klausula Eksonerasi dalam jual beli online ini yaitu pembeli dapat memilih hak Khiyar Ghabn dan Taghrib, yaitu pembeli dapat menuntut penyediaan barang yang sesuai dengan deskripsi dan jika terjadi penipuan atau ketidaksesuaian barang maka pembeli dapat melakukan tindak lanjut.
Kata kunci: Klausula Eksonerasi, Jual Beli Online, Hukum Islam
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Alimin, Muhammad. Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE, 2004.
Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah. Yogyakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Asmara, I Wayan Gede Dkk. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Konsumen atas Informasi Produk Import “. Jurnal Analogi Hukum 1, 1 (2019).
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Trsnlt. Abdul Hayyie al-Kattani. Depok: Gema Insani, 2007.
Code of Civil law
Compilation of Sharia Economic Law Revised Edition 2011
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Ernawan, Erni R. Business Ethics. Bandung: ALFABETA, 2011.
Hafizah, Yulia. “Khiyar Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan dalam Bisnis” Islami At – Taradhi Jurnal Studi Ekonomi 3,2 (2012).
Hakim, Jefferson. "Exoneration Clause On Law Of Consumer Protection: Effects and Legal Efforts," Jurnal Hukum dan Peradilan 8,02 (2019).
Haroen, Nasroen. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Holijah. "Tanggung Jawab Mutlak Ascetisisme Responsif Subjektif Pelaku Usaha: Konsep Radikal Berbasis Paradigma Hukum Baru sebagai Alternatif Upaya Perlindungan Konsumen terhadap Kerugian Akibat Produk Barang Cacat Tersembunyi," (Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2015).
Kadir. Hukum Bisnis Syariah dalam Al-Quran. Jakarta: Amzah ,2010.
Khoriyah, Ni’matul. Lukman Santoso. “Batasan Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Konvensional dan Kontrak Syariah”. Jurnal Syariah 5, 1 (2017): 41-59.
Law Number 8 of 1998 concerning Consumer Protection
Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005.
Mahmud. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Nawi, Syahruddin. “Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Pleno De Jure 7, 1 (2018).
Nurhafni, Sanusi Bintang. “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik”. Jurnal Ilmu Hukum Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik 20, 3 (2018).
Prabowo, Bagya Agung. “Al-‘Uqud Al-Murakkabah Implementation on Akad Al Murabahah Wa Arrahn As A Sharia Banking Product Innovation,” Diponegoro Law Review 04,02 (2019).
Recommendation Letter from the National Consumer Protection Agency of the Republic of Indonesia concerning Standard Agreements and Standard Clauses No. 30/BPKN/12/2015
Shobirin. “Jual Beli dalam Pandangan Islam”. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. 3,2 (2015).
Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama, 2012.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

