Duty For Acquisition of Land And Building Rights In The Implementation of Complete Systemic Land Registration In Purbalingga Regency
Abstract
 Abstract
Â
Systematic Land Registration is the process of land registration being carried out simultaneously and covering all land for the first time. Registration objects that have not been registered in a village or sub-district area or equivalent to issuing a certificate of proof of land parcels. Ownership of a plot of the land. The implementation of PTSL in Purbalingga Regency has several obstacles, such as the BPHTB report, which did not report in the last three years. Policy discrepancy between the National Land Agency of Purbalingga Regency and the Regional Finance Agency of Purbalingga Regency, especially regarding the BPHTB issue, has not been resolved. This study aims to determine the implementation of the Customs on Acquisition of Rights on Land and Buildings (BPHTB) in the Complete Systematic Land Registration (PTSL), as well as the obstacles to the implementation of the Complete Systematic Land Registration (PTSL) of the Customs for the Acquisition of Rights on Land and Buildings (BPHTB) in Purbalingga Regency. The research method used is normative juridical. The data obtained from interviews, observations, and literature studies are processed qualitatively. The solution is to improve coordination between the National Land Agency and the Regional Finance Agency of Purbalingga Regency and the parties involved in implementing the PTSL program to create synchronization or harmonization between the two to meet the formal requirements for legal certainty.
Keywords: Complete Systematic Land Registration, Land and Building Rights Acquisition Fees
Â
Abstrak
Â
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat dengan itu dengan tujuan penerbitan sertifikat pada bidang tanah sebagai tanda bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Purbalingga dalam implementasinya terdapat beberapa kendala seperti belum terlapornya laporan BPHTB sejak tiga tahun terakhir dan ketidaksinkronan kebijakan antara pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga dengan pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga khususnya terkait dengan permasalahan BPHTB yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta kendala pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data yang diperoleh dari wawancara, observasi dan studi kepustakan kemudian diolah secara kualitatif. Solusi yang dapat terapkan ialah dengan meningkatkan koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional dan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga serta pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi program PTSL agar terciptanya sinkronisasi atau harmonisasi antara keduanya supaya memenuhi syarat formal kepastian hukum.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKeywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Ansori, Lutfil. “Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Jurnal Yuridis, Vol. 2 No. 1 (2015).
Ardani, Mira Novana. “Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum.” Jurnal Gema Keadilan, Vo. 6, No. 7 (2019).
Ayu, Isdiyana Kusuma dan Benny Krestian Heriawanto. “Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 3 No. 2 (2019).
Chairumi. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kota Tanjung Balai." Premise Law Journal, Vol. 4 (2014).
Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, quoted from page: http://pusdataru.jatengprov.go.id/
Gustia, Marlon. “Penerapan Hukum Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).” Jurnal IUS, Vol. IV, No. 1 (2016).
Handoko, Widhi. Kebijakan Hukum Pertanahan sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2014.
HS, Salim. Penerapan Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2013.
Ihza, Yuslih. Mudiyati Rahmatunnisa, Budi Mulyana. “Analisis Implementasi Kebijakan Pembebasan Pajak BPHTB bagi peserta PTSL di Kabupaten Belitung Timur.” Jurnal Academia Praja, Vol. 4, No. 1 (2021).
Istiqamah. “Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terhadap Kepemilikan Tanah.” Jurnal Jurisprudentie, Vol. 5, No. 1 (2018).
Januari, Gabriel. Pelaksanaan Sertifikasi Hak atas Tanah dikaitkan dengan Penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang BPHTB di Kota Medan, Tesis, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2019.
Khaleed, Badriyah. Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Yogyakarta: Medpress Digital, 2014.
Khoiruddin. Problem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam rangka Percepatan Pensertipikatan Hak atas Tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Tesis, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2018.
Law Number 20 of 2000 concerning Customs for Acquisition of Rights on Land and Buildings as amended by Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Levies.
Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles.
Lovisa, Pintgel. Analisis Pelaksanaan Penagihan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Skripsi, Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018.
Marryanti, Septina dan Yudha Purbawa. “Optimalisasi faktor–faktor yang mempengaruhi keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4, No. 2 (2018).
Mujiburohman, Dian Aries. “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).” Jurnal Bhumi, Vol. 4, No. 1 (2018).
Presidential Instruction Number 2 of 2018 concerning Acceleration of Complete Systematic Land Registration.
Purbalingga Regent Regulation Number 11 of 2018 concerning Financing of Complete Systematic Land Registration Charged to the Community.
Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Registration.
Saena, Hanida Gayuh. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017, Skripsi, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2018.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
The 1945 Constitution.
Zulfika. Analisis Yuridis Terhadap Munculnya Penyimpangan Hukum Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tesis, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2019.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.