216
Abstract Views
200
PDF Download
Articles

Legal Authority of Indonesian National Police in Handling Rally or Demonstrations

Pages 38-47

Abstract

Abstract

Demonstrations are a form of expression of opinion, which is the right of every citizen regulated by law. Demonstrations always involve the Police as a law enforcement agency, which participates in controlling and maintaining security. Problems arise in the efforts of the Police in dealing with demonstrations or demonstrations. This study aimed to determine the legality of the Police's authority in handling demonstrations and the police efforts. This study uses a normative juridical research method. The normative juridical research method is carried out through a literature study that examines secondary data. The results of this study are; first, cannot be separated the implementation of rallies from the security of the Police, who have the authority in handling demonstrations, and in terms of handling, the Police are authorized to regulate, maintain the course of rallies and provide supervision to protest participants. Second, how to act in the implementation of the demonstration consists of 3 (three) stages, namely the preemptive stage, the preventive stage, and the repressive stage.

Keywords: Handling, Police, Demonstrations

 Abstrak

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk ekspresi berpendapat yang merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-undang. Unjuk rasa selalu melibatkan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum, yang ikut serta dalam melakukan penertiban dan keamanan. Permasalahan muncul dalam upaya kepolisian dalam menangani unjuk rasa atau demonstrasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas kewenangan kepolisian dalam hal penanganan unjuk rasa dan upaya kepolisian yang dilakukan dalam penanganan unjuk rasa.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Pelaksanaan unjuk rasa tidak terlepas dari pengamanan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penanganan unjuk rasa dan dalam hal penanganan polisi berwenang untuk mengatur, menjaga jalannya unjuk rasa serta memberikan pengawasan terhadap peserta unjuk rasa.  Kedua, cara bertindak dalam pelaksanaan unjuk rasa terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu tahap preemtif, tahap preventif dan tahap represif.

Kata Kunci : Penanganan, Kepolisian, Unjuk Rasa.

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Aryani, Yunita Dwi. “Pelaksanaan Tugas Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Di Wilayah Hukum Polres Kudus.” Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, Jurnal Hukum 1, No. 3 (2011).

    Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

    Constitution of the Republic of Indonesia 1945

    Fixed Procedure (Protap) Number 1 of 2010 Concerning Overcoming Anarchy.

    Guntur, Priyantoko. “Penerapan Diskresi Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa.“ Jurnal De Lega Lata Vol 1, No. 1 (2016).

    HS, Salim. Penerapan Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Pt Raja Grafindo, 2013.

    Husin, Budi Rizki. Studi Lembaga Penegak Hukum. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2014.

    Khaleed, Badriyah. Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Yogyakarta: Medpress Digital, 2014.

    Law Number 2 of 2002 concerning the National Police of the Republic of Indonesia

    Law Number 9 of 1998 concerning Freedom of Expression of Opinions in Public

    M, mursid. Unjuk Rasa, Tinjauan dari sudut Pandang Edukasi, quoted from page https://mmursyidpw.wordpress.com/2010/03/05/unjuk-rasa-tinjauan-dari-sudut-pandang-edukasi/ : Accessed on12 June 2021.

    Miles, Mathew. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-metode Baru. Jakarta: Pt Grafindo Persada, 2009.

    Muhammad Arif,” Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” Al’Adl Jurnal Hukum 13, No. 1 (2021).

    Mulyadi, Mahmud. and Andi Sujendra, Diskresi dalam Pemolisian yang Demokratis. Jakarta: PT. Sofmedia, 2011.

    O’Flaherty, Michael. “Freedom of Expression: Article 19 of the Internasional Covenant on Civil and Political Rights and the Human Rights Committees General Comment”, Journal Human Rights, No. 34 (2012).

    Pandelak, Glenn Richard. “Peran Polisi Dalam Pengendalian Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Lex Et Societatis VI, No. 5 (2018).

    Police Chief Regulation Number 16 of 2006 concerning Crowd Control.

    Referensi Elsam, Protap Kapolri No.1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki quoted from page https://referensi.elsam.or.id/2014/11/protap-kapolri-no-1-tahun-2010-tentang-penanggulangan-anarki / Accessed on 01 september 2021.

    Regulation of the Chief of Police Number 7 of 2012 concerning Procedures for Providing Services, Security, and Handling of Public Opinion Cases.Pikarsa, Agryan. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Penanggulangan Aksi Unjuk Rasa Oleh Anggota Polri.” Jurnal hukum 12, No. 2 (2016).

    Rudiantoro, Joko,” Diskresi Kepolisian Dalam Mengatasi Tindakan Anarki Di Masyarakat”, Jurnal IUS 2, No. 6 (2014).

    Saputra, Sigit. “Efektivitas Penggunaan Kekuatan Oleh Kepolisian Dalam Menangani Aksi Unjuk Rasa Anarkis Di Kota Padang.” Unes Journal of Swara Justicia 3, No. 3 (2019).

    Suprobo, Cahyo. Muhammad Hatta, Eko Nurharyanto, “Wewenang Dan Tugas Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa Di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta.” Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum 2, No. 1 (2018).

    Syahbana, M. Ryan. “Penerapan Prosedur Tetap Polri Dalam Penanggulangan Unjuk Rasa Anarki,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1, No. 1 (2013).

    Yudasena, Faredo. Prima Angkupi, Intan Pelangi, “Peran Polisi Dalam Mencegah Tindak Kerusuhan Demonstrasi.” Justice: Jurnal Hukum 1, No. 1 (2021).

    Yurizal, Reformulasi Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Malang: Banyumedia Publishing, 2014.

    Zahara, Usi. “Peranan Kepolisian Dalam Pengamanan Demonstrasi Di Wilayah Hukum Resor Kota Padang.” Bagian Hukum Pidana Fakultas hukum Universitas Bung Hatta Padang, Jurnal Hukum 1, No. 5 (2016).

There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Kristianita, F. (2022). Legal Authority of Indonesian National Police in Handling Rally or Demonstrations. UMPurwokerto Law Review, 3(1), 38–47. https://doi.org/10.30595/umplr.v3i1.11114

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish this journal agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
  2. Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

Data Availability

 

template

Article Template