Penyelesaian Kasus Pembakaran Lahan Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus di Kota Prabumulih Provinsi Sumatra Selatan)
Abstract
Abstract
Events that occur every year in parts of Indonesia, precisely when the dry season arrives, are forest and land fires (karhutla). In general, forest fires occur due to two factors, namely natural factors and human factors. Forest fires caused by natural factors usually occur through natural processes due to friction between dry tree organs, lightning strikes, and volcanic lava eruptions, thus triggering sparks which then gusts of wind in the forest to help forest and land fires occur. Forest fires caused by human factors occur due to unintentional and intentional processes. Humans can inadvertently do actions that cause forest and land fires such as throwing cigarette butts carelessly around the forest, leaving the rest of the fire in the forest without turning it off first. Furthermore, it is human actions that intentionally burn forests with the intention of changing the function of land from forest plants to plantations for oil palm and other types of plants.
Keywords: fire, land clearing, fire factorÂAbstrak
Peristiwa yang terjadi setiap tahun di sebagian wilayah Indonesia, tepatnya ketika tiba musim kemarau adalah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Secara umum kebakaran hutan terjadi karena dua faktor, yaitu faktor alam dan faktor manusiaa. Kebakaran hutan yang disebabkan faktor alam biasanya terjadi melalui proses alami karena gesekan antara bagian organ pohon yang sudah kering, sambaran petir, dann letusan lahar gunung berapi, sehingga memicu percikan api yang kemudian hembusann angin di hutan membantu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan yang disebabkan faktor manusia terjadi karena proses tidak sengaja dan disengaja. Manusiaa secara tidak sengaja dapat melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutann dan lahan seperti membuang puntung rokok sembarangan di sekitar hutan, membiarkan sisa bakaran di hutan tanpa mematikannya terlebih dahulu. Selanjutnya adalalahh perbuatan manusia yang secara sengaja membakar hutan dengan maksud alih fungsi i lahan dari tanaman hutan menjadi tanaman perkebuanan kelapa sawit dan jenis tanaman lainnya.
Â
Kata kunci: kebakaran,pembukaan lahan,Faktor KebakaranKeywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Daftar Pustaka
Aditia Syaprillah, Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan melalui Instrumen Pengawasan, Volume 1, Nomor 1,oktober 2016
Apryani, N. W. E. (2018). Pembukaan Lahan Hutan dalam Perspektif HAM: Studi tentang Pembakaran Lahan Terkait Kearifan Lokal. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 360-374. DOI: 10.24843/JMHU.2018.c07.i03.p07.
https://www.kompasiana.com/anjarm0056/5ce2dbdd6b07c510c5734294/penanganan-kebakaran-hutan-dan-lahan
Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 5, Volume 1, Tahun 2013
Khaleed Badriyah, 2014, Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Yogyakarta: Medpress Digital. hlm. 41
Mirza Amarulah, Nanik Trihastuti, FX. Adji Samekto, Implementasi Prinsip – Prinsip Hukum Lingkungan Internasional Dalam Kebijakan Pencegahan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan di Indonesia, DIPONEGORO LAW JOURNAL Volume 6, Nomor 3, Tahun 2017
Reynaldo Sembiring (dkk), Edisi pertama, Anotasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, Indonesia Center for environmental, Jakarta,2014
Supriadi. 2011. Hukum Kehutanan & Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009
Waas, Richard V, Perlindungan hukum terhadap hak atas lingkngan hidup di tinjau dari perspektif hukum internasional dan hukum nasional indonesia, Jurnal sasi vol 20 no 1 bulan januari-juni 2014
Wahyu Catur Adinugroho, I N. N. Suryadiputra, Bambang Hero Saharjo, Labueni Siboro, Op.cit. Halaman 58.
Wibisana Andri G., Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan, Bahan Kuliah Hukum Lingkungan FHUI, (Depok, 2013)
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.