Legal Protection Of Children Resulting From Contract Marriages In Terms Of Islamic Law
Abstract
Abstract
The form of protection of children's rights, as regulated by Article 28B paragraph (2) and Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution, will be maximized if all marriages are registered. The Marriage Law stipulates that marriages must be registered so that if something happens in the household, it can contain legal protection. If a child is born from a legally recognized marriage by the state and/or the child's religion, the legal standing of the child is also made apparent. This study aims to determine and analyze the position of children resulting from contract marriages and to determine and analyze the legal protection of children resulting from contract marriages seen in Islamic law. The method used in this research is normative juridical. Normative Legal Research is research whose analysis is based on applicable laws and regulations and is relevant to the legal issues that focus on this research. Secondary data collection is done through literature study by collecting data from documents or other literature such as books or journals. The method of analysis used in this study is to analyze the data while writing this thesis. Namely, the data is analyzed by describing descriptively the data that has been obtained. The research found that the child's position resulting from a contract marriage is an illegitimate child because the contract marriage is not registered and registered with the Marriage Registrar. Protection is given to children resulting from contract marriages, such as protection from acts of domestic violence, protection from getting an education, protection by providing guarantees for fulfilling their rights, and treatment without discrimination.
 Keywords: Child Protection, Contract Marriage, Islamic Law.
Abstrak
Bentuk Perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, akan dapat dimaksimalkan apabila semua perkawinan dicatatkan. Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan harus dicatatkan agar apabila terjadi sesuatu dalam rumah tangga dapat mengandung suatu perlindungan hukum. Status hukum anak juga menjadi lebih jelas apabila terlahir dari perkawinan yang sah menurut agama dan Negara. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak hasil kawin kontrak serta perlindungan hukum terhadap anak hasil kawin kontrak dilihat dari Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian yang analisisnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian ini. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melalui studi pustaka dengan mengumpulkan data dari dokumen atau literature lain seperti buku atau jurnal. Metode Analisis yang digunakan dalam penelitian ini penulis untuk menganalisis data dalam penulisan skripsi ini adalah dengan cara kualitatif, yaitu data dianalisis dengan menguraikan secara deskriptif data-data yang telah diperoleh. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa kedudukan anak hasil kawin kontrak adalah anak luar kawin, karena kawin kontrak tidak terdaftar dan tercatat di Pegawai Pencatat Nikah, Menurut Hukum Islam anak yang lahir dari kawin kontrak tidak mempunyai nasab dengan ayahnya, hanya dengan ibunya. Perlindungan yang diberikan kepada anak hasil kawin kontrak seperti perlindungan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan mendapatkan pendidikan, perlindungan diberikannya jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Kata kunci: Perlindungan Anak, Kawin Kontrak, Hukum Islam.
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Al-Hamidy, A Dzzarin. “Nikah Mut’ah Dalam Sorotan Hukum Islam dan hukum Positif”. Al Qonun Jurnal. Vol. II. No. 1, 2008.
Alif M. Akibat Hukum Kawin Kontrak Dan Pembgian Harta Bersama Terhadapa Anak Dan Isteri Menurut Hukum Perdata. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Palembang. 2015.
Anonim, Perlindungan Hukum terhadap anak hasil nikah mut’ah berdasarkan hukum islam: studi kasus atas anak x sebagai hasil nikah mut’ah. Retrieved from http://lib.ui.ac.id/abstrakpdf.jspdetail?id=20346651&lokasi=lokal Perlindungan hukum terhadap anak hasil nikah mut'ah berdasarkan hukum Islam: studi kasus atas anak x sebagai hasil nikah mut'ah y dan z. accessed on 28 Agustus 2021. At 22.06.
Azhar, Muhammad, Benus Kornelius. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”. Jurnal Gema Keadilan. Vol 07. No. 1. 2020.
Bancin, Lusiani Ratih, Sukiati. “Perlindungan Perempuan Dan Anak: Studi Akibat Hukum Pengabaian Pencatatan Perkawinan”. Internasional Journal of Child and Gender Studies. Vol. 06. No. 1, 2020.
Citra, Mutiara. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kawin Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Hukum Islam”. JOM Fakultas Hukum. Vol. III. No. 1, 2016.
Delviana, Cizza . Tinjauan yuridis kawin kontrak dan akibat hukumnya dalam perspektif UU Perkawinan dan Hukum Islam. S1 Thesiis. Universitas Mataram, 2018.
Devita, Irma. Panduan lengkap Hukum Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Jakarta: Kaif, 2012.
Diantha, I Made Pasek Diantha. Metodologi Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group. 2016.
Dilla, R. Puji. “Tinjauan Yuridis Status Anak dari Perkawinan Kontrak Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Ilmiah. Vol. 07. 2018
Erlisa, Sari Puspita. Kawin kontrak ditinjau dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (skripsi tidak dipublikasikan), Fakultas Hukum Universitas Jember. 2015.
Fahmi, Irwan. Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Kontrak Menurut Hukum Perkawinan Di Indonesia. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara. Medan. 2020.
Fanani, Zaenal Ahmad. Pembaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia (Presfektif keadilan Jender). (Yogyakarta : UII Press, 2015).
Ibrahim, Johny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Banyumedia, 2011).
Isnawati, Rais. “Praktek Kawin Mut’ah di Indonesia Dalam tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan”. Jurnal Ilmiah. Vol. XIV. No. 1. 2014.
Krisharyanto, R Andreas, dkk. “Akibat Hukum Kawin Kontrak Terhadap Kedudukan Istri, Anak, Dan Harta Kekayaan Dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Krisna Law. Vol. I. No. 2. 2019.
Mardani. “Praktik Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) dalam Perspektif Hukum Islam”. Binamulia Hukum. Vol. 1, No. 2. 2011.
Munawa, Akhmad. “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia”. Al ‘Adl Jurnal. Vol. VII. No. 13, 2015.
Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana. Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2011).
Navanya, Cuaca Gabriel Muhyidin. “Nikah Muth’ah (Kawin Kontrak) Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Serta Akibat Hukum Atas Harta Perkawinan Dan Harta Waris”. Jurnal Diponegoro Privat Law Review. Vol. 7 No. 1, 2020.
Puspitosari, W. Ari, Nikah Mut’ah ditinjau menurut hukum islam dan undang-undang nomer 1 Tahun 1974. Retrieved From http://Nikah-Mut’ah-Ditinjau-Menurut-Hukum-Islam-Dan-Undang-UndangNomor-1-Tahun-1974. accessed on 07/08/2021. At 15.26.
Puspitosary, W Ari. Kawin Kontrak Menurut Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam di Indonesia. Fakultas Hukum. Universitas Airlangga Surabaya. 2002.
Saraswati Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015).
Satrio J. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang. Bandung, PT Citra Aditya, 2000.
Singadimedja, Nurdin, Halyone. “Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum di Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum. Fakultas Hukum Universitas Singaparna Karawang. 2016.
Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Soimin, Soedharyo. Hukum Orang dan Keluarga, Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Syafrulloh, Fathurrohman. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Kawin Kontrak Dihubungkan Dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diploma Thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 2017.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.