UMPurwokerto Law Review
Juridical Analysis of Transfer of Agricultural Land Functions Into Non-Agricultural Land In The Cilacap Regency
Abstract
Abstract
Cilacap Regency is one area with a relatively large area of land, namely agricultural land. It has a positive impact, namely helping to improve the regional economy, but there is also a negative impact, namely the conversion of agricultural land to non-agriculture. This study aims to determine the conversion of agricultural land into non-agricultural in Cilacap Regency and the obstacles to the transformation of agricultural land. This research used the normative juridical method, which conceptualizes the law as what is written in the legislation. Sources of data in this study used secondary data. The data collection method in this study used a literature study, namely by collecting literature such as books, scientific journals, and primary legal materials to support this research, as well as identification and clarification of legal facts in the field by asking questions to sources that were under this research. Based on the study and discussion results, the conversion of agricultural land to non-agricultural in the Cilacap Regency is not under the Cilacap Regency RTRW. The conversion of agricultural land to non-agricultural land without permission from the local government. It is due to the inhibiting factors consisting of internal factors and external factors. Internal factors are the lack of socialization by the Regional Government regarding the Regional Regulation of Cilacap Regency No. 9 of 2011 concerning the RTRW, and external factors, namely the lack of legal awareness of the community towards the rules for the conversion of agricultural land in Cilacap Regency.
Keywords: Transfer of Function, Agricultural Land, Non-agricultural Land
Abstract
Kabupaten Cilacap merupakan salah satu daerah yang memiliki tanah yang cukup luas, yaitu tanah pertanian. Hal ini membawa dampak positif yaitu membantu meningkatkan perekonomian daerah, namun ada juga dampak negatif yaitu alih fungsi tanah pertanian menjadi nonpertanian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alih fungsi tanah pertanian menjadi nonpertanian di Kabupaten Cilacap, dan hambatan terhadap alih fungsi tanah pertanian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di peraturan perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yakni dengan mengumpulkan literatur seperti buku-buku, jurnal ilmiah, dan bahan hukum primer untuk mendukung penelitian ini serta identifikasi dan klarifikasi fakta hukum di lapangan dengan cara mengajukan pertanyaan kepada narasumber yang sesuai dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, alih fungsi tanah pertanian menjadi nonpertanian di Kabupaten Cilacap ada yang belum sesuai dengan RTRTW Kabupaten Cilacap, yaitu adanya alih fungsi tanah pertanian menjadi nonpertanian tanpa izin dari pemerintah daerah. Hal itu dikarenakan adanya faktor penghambat yang terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yakni kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tentang Perda Kabupaten Cilacap No.9 Tahun 2011 tentang RTRW dan faktor eksternal yaitu kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan alih fungsi tanah pertanian di Kabupaten Cilacap.
Kata kunci: Alih Fungsi, Tanah Pertanian, Tanah Nonpertanian
References
Ali, Saehudin. “Metode Analisis Penelitian.” Jurnal Hukum dan Penelitian Karya Ilmiah, Vol. 2, No. 5, (2014).
Ali, Zaenudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Charles, Francis A, Twyla E. Hansen, Allison A. Fox, Paula J. Hesje, Hana E. Nelson, Andrea E. Lawseth & Alexandra English." Farmland Conversion To NonAgricultural Uses In The US And Canada: Current Impacts And Concerns For The Future." International Journal Of Agricultural Sustainability, Vol. 10, No. 1, (2012).
Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017
Iswantoro. “Perspektif Yuridis Pengaturan Tata Guna Tanah dalam Implementasi Kebijakan Bidang Pertanahan.” Supremasi Hukum, Vol. 3, No. 2, (2014).
Kuswanto, Heru dan Risna Diani. “Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Sidoarjo.” E-Jurnal Spirit Of Law, Vol. 2, No. 2, (2016).
M.Arba. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Mahardika, Bintang Perdana, Dr. Luthfi Muta’ali, S.Si., M.T. “Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Terbangun Untuk Industri Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sebagian Wilayah Kecamatan Ceper.” Jurnal Bumi Indonesia, Vol. 7, No. 3, (2018).
Mokoagow, Marla, et.al. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Minahasa Utara.” E-Journal Unsrat, Vol.7, No. 1, (2016).
Noviyanti, et.al. “Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Pendapatan Petani di Kabupaten Mimika, Jurnal Kritis (Kebijakan, Riset dan Inovasi).” Vol. 5, No. 1, (2021).
Putri, Zara Rosalia. “Analisis Penyebab Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Lahan Nonpertanian Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2003-2013.” Eko-Regional, Vol. 10, No. 1, (2015).
R. Jannah, et.al. “Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Penduduk di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.” Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, Vol. 1, No. 1, (2017).
Rizky, Muh. K. “Analisis Perubahan Pemanfaatan Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Terbangun Terhadap Kondisi Ekonomi Masyarakat Petani Di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa”, Skripsi, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Alaudin Makassar, 2017.
Santoso, Urip. “Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Hak Penguasaan Atas Tanah.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, (2012).
………………. Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Depok: Kencana, 2017.
………………. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2017.
Sulistyawati, Devi Aryani. “Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Ketahanan Pangan di Kabupaten Cianjur.” Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Insitut Pertanian Bogor, 2014.
DOI: 10.30595/umplr.v3i2.11434
Refbacks
- There are currently no refbacks.
ISSN: 2745-5203