Akibat Hukum Pemalsuan Dokumen Perkawinan Campuran di Indonesia (Studi Kasus Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald)
Abstract
Abstract
Falsification of letters / documents can be interpreted as an act that has the aim of completing, creating an object which is not original in nature or making an object lose its validity. Mixed Marriage is regulated in Article 57 of Law Number 16 of 2019 concerning amandments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. In order for the marriage to be registered, the conditions, such as a marriage document, must be fulfilled. If there is falsification of mixed marriage documents, the marriage can be canceled. The cancellation of mixed marriages has an impact on the legal status of the marriage and the parties involved. Cases of falsification of mixed marriage documents that have occurred in Indonesia that ever done by artist Jessica Iskandar who falsified her mixed marriage documents. The purpose of this study was to determine the legal consequences of falsifying mixed marriage documents in Indonesia (Case study of Jessica Iskandar and Ludwig Franz Willibald) and the legal protection of children who has been born. The research method used is juridical normative, namely through literature study that examines mainly secondary data in the form of statutory regulations, agreements or contracts, other legal documents, research results, assessment results, and other references.
Â
Keywords: Documents Falsification, Mixed Marriage
ÂAbstrak
Pemalsuan surat/dokumen dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang mempunyai tujuan untuk meniru, menciptakan suatu benda yang sifatnya tidak asli lagi atau membuat suatu benda kehilangan keabsahannya. Perkawinan Campuran diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Agar perkawinan tersebut dapat dilakukan pencatatan maka syarat-syaratnya seperti dokumen perkawinan harus dipenuhi. Jika terdapat pemalsuan dokumen perkawinan campuran maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perkawinan campuran berdampak pada status hukum perkawinan tersebut dan pihak-pihak yang terkait. Kasus pemalsuan dokumen perkawinan campuran yang pernah terjadi di Indonesia adalah yang pernah dilakukan oleh artis Jessica Iskandar yang memalsukan dokumen perkawinan campurannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum pemalsuan dokumen perkawinan campuran di Indonesia (Studi kasus Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald) dan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu melalui studi pustaka yang menelaah terutama data sekunder berupa Peraturan Perundang-undangan, perjanjian atau kontrak, dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian, serta referensi lainnya.
Â
Kata kunci: Pemalsuan Dokumen, Perkawinan Campuran
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Daftar Pustaka
Anugerah Gilang, “Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran”, Jurisprudence, Vol.4, No.1 (2014): 21
Christine Mangiri, “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan”, Lex Crimen, Vol. 5, No. 7 (2016): 28
Dewi Nasitah, Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran, Artikel, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Herni Widanarti, “Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak”, Diponegoro Private Law, Vol.4, No.1 (2019): 2
Kadek Wulan, “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Journal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, (2018): 4
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Khaleed Badriyah, Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Yogyakarta: Medpress Digital, 2014
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Monica Putri, “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010”, Privat Law, Vol. IV, No.1 (2016): 135
Muhammad Haitami, Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Nomor: 99/Pdt.G/2010/PA.Brb). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam, 2011
Rosa Kisworo, “Problematika Hukum Perkawinan Campuran”, Privat Law, Vol 7, No.1, (2019): 44
Sasmiar, "Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya", Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Vol. 2, No. 2 (2011): 40
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung: Penerbit Alumni, 1995
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2019
Tami Rusli, ”Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Pranata Hukum, Vol.8, No.2, (2013): 166
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UUD 1945
Vika Mega Hardhani, Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas, Diponegoro Law Journal, Vol.5, No.3 (2016): 3
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cetakan Ketujuh, Bandung: Sumur, 2011
Yuyun Yulianah, Hilman, Mumuh, “Dampak Kebijakan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Campuran di Kabupaten Cianjur”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48, No. 4 (2019): 377
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.