Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Kawin Kontrak Ditinjau Dari Hukum Islam
Abstract
AbstractÂ
The form of protection of children's rights as regulated by Article 28B paragraph (2) and Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution, will be maximized if all marriages are registered. The Marriage Law stipulates that marriages must be registered so that if something happens in the household it can contain legal protection. The legal status of a child also becomes clearer if he is born from a legal marriage according to religion and the state. The purpose of this study is to determine and analyze the position of children resulting from contract marriages and to find out and analyze the legal protection of children resulting from contract marriages seen from Islamic law. The method used in this research is normative juridical. Normative Legal Research is research whose analysis is based on applicable laws and regulations and is relevant to the legal issues that are the focus of this research. Secondary data collection is done through literature study by collecting data from documents or other literature such as books or journals. The method of analysis used in this study is to analyze the data in writing this thesis in a qualitative way, namely the data is analyzed by describing descriptively the data that has been obtained. Based on the research, it was found that the position of the child resulting from a contract marriage is an illegitimate child, because the contract marriage is not registered and registered with the Marriage Registrar. Protection given to children resulting from contract marriages such as protection from acts of domestic violence, protection from getting education, protection by providing guarantees for the fulfillment of their rights and treatment without discrimination.
Â
Keywords: Child Protection, Contract Marriage, Islamic Law.
Â
Abstrak
Bentuk Perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur oleh Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, akan dapat dimaksimalkan apabila semua perkawinan dicatatkan. Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan harus dicatatkan agar apabila terjadi sesuatu dalam rumah tangga dapat mengandung suatu perlindungan hukum. Status hukum anak juga menjadi lebih jelas apabila terlahir dari perkawinan yang sah menurut agama dan Negara. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak hasil kawin kontrak serta perlindungan hukum terhadap anak hasil kawin kontrak dilihat dari Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian yang analisisnya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian ini. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan melalui studi pustaka dengan mengumpulkan data dari dokumen atau literature lain seperti buku atau jurnal. Metode Analisis yang digunakan dalam penelitian ini penulis untuk menganalisis data dalam penulisan skripsi ini adalah dengan cara kualitatif, yaitu data dianalisis dengan menguraikan secara deskriptif data-data yang telah diperoleh. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa kedudukan anak hasil kawin kontrak adalah anak luar kawin, karena kawin kontrak tidak terdaftar dan tercatat di Pegawai Pencatat Nikah, Menurut Hukum Islam anak yang lahir dari kawin kontrak tidak mempunyai nasab dengan ayahnya, hanya dengan ibunya. Perlindungan yang diberikan kepada anak hasil kawin kontrak seperti perlindungan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan mendapatkan pendidikan, perlindungan diberikannya jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Â
Kata kunci: Perlindungan Anak, Kawin Kontrak, Hukum Islam.
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Daftar Pustaka
A Dzzarin Al-Hamidy. 2008. Nikah Mut’ah Dalam Sorotan Hukum Islam dan hukum Positif. Al Qonun Jurnal. Vol. II. No. 1
Ahmad Zaenal Fanani. 2015. Pembaharuan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia (Presfektif keadilan Jender). Yogyakarta: UII Press.
Akhmad Munawa. 2015. Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia. Al ‘Adl Jurnal. Vol. VII. No. 13
Andreas Resa Krisharyanto, dkk. 2019. Akibat Hukum Kawin Kontrak Terhadap Kedudukan Istri, Anak, Dan Harta Kekayaan Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Krisna Law. Vol. I. No. 2.
Ari W Puspitosaru. 2002. Kawin Kontrak Menurut Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam di Indonesia. (Skripsi tidak di Publikasikan). Fakultas Hukum. Universitas Airlangga Surabaya.
Delviana Cizza. 2018. Tinjauan yuridis kawin kontrak dan akibat hukumnya dalam perspektif UU Perkawinan dan Hukum Islam. S1 Thesiis. Universitas Mataram
Dilla Pratiwi Puji R. 2018. Tinjauan Yuridis Status Anak dari Perkawinan Kontrak Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah. Vol. 07
Erlisa Puspita Sari. 2015. Kawin kontrak ditinjau dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (skripsi tidak dipublikasikan), Fakultas Hukum Universitas Jember.
Fathurrohman, Syafrulloh. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Akibat Kawin Kontrak Dihubungkan Dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diploma Thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Halyone Nurdin Singadimedja, M. 2016. Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum di Karawang. Jurnal Ilmiah Hukum. Fakultas Hukum Universitas Singaparna Karawang.
http://lib.ui.ac.id/abstrakpdf.jspdetail?id=20346651&lokasi=lokal. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Nikah Mut'ah Berdasarkan Hukum Islam: Studi Kasus Atas Anak X Sebagai Hasil Nikah Mut'ah Y Dan Z. Diakses Pada 28 Agustus 2021. Pukul 22.06 Wib.
http://Nikah-Mut’ah-Ditinjau-Menurut-Hukum-Islam-Dan-Undang-UndangNomor-1-Tahun-1974. Nikah Mut’ah Ditinjau Menurut Hukum Islam danUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Diakses pada tanggal 07/08/2021. Pukul 15.26
I Made Pasek Diantha. 2016. Metodologi Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Irma Devita. 2012. Panduan lengkap Hukum Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Jakarta: Kaif.
Irwan Fahmi. 20. Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Kontrak Menurut Hukum Perkawinan di Indonesia. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara. Medan.
Isnawati Rais. 2014. Praktek Kawin Mut’ah di Indonesia Dalam tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Ilmiah. Vol. XIV. No. 1
J. Satrio. 2000. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang. Bandung: PT Citra Aditya.
Johny Ibrahim. 2011. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kornelius Benus & Muhammad Azhar. 2020. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan. Vol 07. No. 1.
M Alif. 2015. Akibat Hukum Kawin Kontrak Dan Pembgian Harta Bersama Terhadapa Anak Dan Isteri Menurut Hukum Perdata. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Palembang.
Mardani. 2011. “Praktik Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak) dalam Perspektif Hukum Islam”. Binamulia Hukum. Vol. 1, No. 2.
Muhyidin, Navanya Gabriel Cuaca. 2020. Nikah Muth’ah (Kawin Kontrak) Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Serta Akibat Hukum Atas Harta Perkawinan Dan Harta Waris. Jurnal Diponegoro Privat Law Review. Vol. 7 No. 1
Mutiara Citra. 2016. Tinjauan Yuridis Terhadap Kawin Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Dan Hukum Islam. JOM Fakultas Hukum. Vol. III. No. 1
Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Rika Saraswati. 2015. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Soedharyo Soimin. 2001. Hukum Orang dan Keluarga, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika.
Soemitro. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sukiati & Ratih Lusiani Bancin. 2020. Perlindungan Perempuan Dan Anak: Studi Akibat Hukum Pengabaian Pencatatan Perkawinan. Internasional Journal of Child and Gender Studies. Vol. 06. No. 1
Tanya Jawab Tentang Status Anak Luar Kawin. Jurnal Hukum. blogspot.co.id. Diakses pada tanggal 21/07/2021. Pukul 16.05.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.