Analisis Hukum Pembelaan Terpaksa Secara Berlebihan Pada Kasus Penembakan Laskar Front Pembela Islam Oleh Anggota Kepolisian
Abstract
Abstract
This study discusses the elements of the forced defense associated with the shooting of Laskar Front Defenders of Islam by police officers that occurred at KM 50 Cikampek. The purpose of this study is to determine whether the forced defense actions carried out by members of the police are in accordance with the elements of forced defense and whether members of the police are free from criminal responsibility as seen from the Criminal Code Article 49 paragraphs (1) and (2) . Based on this research, it is concluded that the first problem formulation is the elements of forced defense according to the Criminal Code and the second is whether the application of this forced defense case is in accordance with criminal responsibility. This research method is a normative juridical method using the Statue Approach and the Conceptual Approach.
Â
keywords: Forced Defense, Shooting, Lascar FPI
Â
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai unsur-unsur pembelaan terpaksa yang dikatikan oelh kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam oleh anggota kepolisian yang terjadi di KM 50 Cikampek. Tujuan penelitian ini adalah untuk menetapkan bawasannya tindakan pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh anggota kepolisian apakah sudah sesuai dengan unsur-unsur pembelaan terpaksa dan apakah anggota kepolisian bebas dari pertanggungjawaban pidana dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 49 ayat (1) dan (2). Berdasarkan pada peneltiain ini disimpulkan rumusan masalah yang pertama yaitu unsur-unsur pembelaan terpaksa menurut KUHP dan yang kedua penerapan kasus pembelaan terpaksa ini apakah sudah sesuai dengan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian ini merupakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Statue Approach dan Conseptual Approach.
Â
Kata kunci: Pembelaan Terpaksa, Penembakan, Laskar FPI
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Daftar Pustaka
Chairul Huda. Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban. Pidana Tanpa Kesalahan’, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008), hal.20
Dewa Agung Ari Aprillya Devita Cahyani, dkk, “Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematian”, Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 2 (2019), Universitas Warmadewa, hal.150.
Ibid, hal.153
J Satrio, Hukum Perikatan-Perikatan yang lahir dari perjanjian (Buku II), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)
Johny Krisnan, “Sistem Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”, Tesis, Universitas Dipenogoro (2008), hal.44
Martiman Projohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukuman Pidana Di Indonesia, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1997), hal.31
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), hal.200
Nursolihi Insani, Hilangnya Pidana Terhadap Seseorang yang Melakukan Pembelaan Diri Menurut Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, (2019), Universitas Pamulang, hal. 229
P.A.F Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika. 2012), hal.1
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2009), hal.194
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan: Balai Pustaka, 1989), hal.156.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet. ke-31, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001), hal.90
Raju Aphandi, “Tinjauan Yuridis Delik kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (Studi Kasus Putusan Nomor 214/ Pid B/ 2009/ PN. Mks)”, Skripsi, Program Kekhususan Hukum Pidana, Universitas Hasanuddin Makassar (2010), hal.3
Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2003), hal.17
Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidana : Asas Hukum Pidana sampai dengan alasan peniadaan Pidana, (Bandung: Armico, 1996), hal.113
Sovia Hasanah, “Arti Noodweer Exces dalam Hukum Pidana” https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-inoodweer-exces-i-dalam-hukum-pidana (diakses pada 2 April 2022)
Wenlly Dumgair, “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dan Pembelaan Terpaksa Secara Berlebihan (Noodweer Exces) sebagai alasan penghapusan pidana”, Lex Crimen, Volume 5, Nomor 5 (2016), Hal. 64
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Eresco, 1989), hal.75
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.