84
Abstract Views
162
PDF Download
Articles

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemaksaan Persetubuhan pada Anak di Bawah Umur (Studi kasus Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2022/PT Bdg)

Pages 93-104

Abstract

Abstract

Based on data from the Online Information System for the Protection of Women and Children (SIMFONI PPA), from January to June 2022 there were 12,163 cases of sexual violence, of which 56.5% were child victims. Based on the description above, the authors are interested in conducting legal research with the title: "Legal Protection Against Victims of Forced Sex Crimes on Minors (Case Study Decision Number 89/Pid.Sus/2022/PT Bdg)". The author wants to know how the legal protection for victims of the crime of forced sexual intercourse with minors. Then the author also wants to know whether the judge's decision has provided legal protection for the victim's child who was forced to have intercourse in the decision number 89/Pid.Sus/2022/PT Bdg. The research method used in this research is normative juridical research. The results of this study indicate that victims of sexual intercourse with minors have received legal protection, including receiving social rehabilitation, receiving restitution, psychosocial assistance, assistance at every level of examination (investigation, prosecution, up to examination in court). The judge's decision on the case Number 89/Pid.Sus/2022/PT Bdg has provided protection and rights for victims. This can be seen from legal considerations and decisions.

Keywords: Legal protection, sexual harassment, children

 

Abstrak

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada Januari – Juni 2022  telah terjadi 12.163 kasus kekerasan seksual, diantaranya 56,5% adalah korban anak. Dari kasus tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum dengan judul : “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemaksaan Persetubuhan pada Anak di Bawah Umur (Studi kasus Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2022/PT Bdg)”. Penulis ingin mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemaksaan persetubuhan pada anak di bawah umur. Kemudian penulis juga ingin mengetahui Apakah putusan hakim telah memberikan perlindungan hukum pada korban anak yang dipaksa untuk melakukan persetubuhan dalam putusan nomor 89/Pid.Sus/2022/PT Bdg. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitianYuridis normatif. Hasil dari penelitian ini korban persetubuhan pada anak di bawah umur telah mendapatkan perlindungan hukum antara lain, mendapatkan rehabilitasi sosial, mendapatkan restitusi, pendampingan psikososial, pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan (penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan). Putusan hakim pada perkara Nomor 89/Pid.Sus/2022/PT Bdg telah memberikan perlindungan dan hak-hak korban. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukum dan amar putusan.

Kata kunci:Perlindungan hukum, pelecehan seksual, anak

 

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Daftar Pustaka

    Arif, Barda Nawawi 1998, Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan PengembanganHukum Pidana, Bandunng: Citra Aditya Bakti.

    Fajar, Mukti dan Yulianto Achad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

    Hadjon, Philipus M. 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

    Hadjon, Phillipus M. 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu. Soesilo, R. 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politeia.

    Iskandar, 2009, Metode Penelitian Kualitatif, Ctk. 1, Jakarta: Gaung Persada.

    Koeswadji, 1995, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

    Miles, Mathew dan Micheal Huberman, 2009, Analisi Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru, Jakarta: PT. Grafindo Persada.

    Raharjo, Satjipto 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

    Sasongko, Wahyu 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung: Universitas lampung.

    Setiady, Tolib 2010, Pokok-Pokok Hukum Panitensier Indonesia, Bandung; Alfabeta.

    Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

    Sumaryono, E. 2002, Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Yogyakarta: Penerbit Kanisius

    Suteki dan GalangTaufan, 2018, MetodePenelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik), Depok: Rajawali Press.

    Utrecht, E. 1958, Hukum Pidana I, Jakarta: Universitas Jakarta.

    Winsy C. Turambi, 2019, Sistem Pemidanaan Dan Kriteria Pemberatan Sanksi Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak, Lex Crimen, 3(7)

    Ariyanti, Vivi 2019, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis, 6(2)

    Armeilia, Dwi 2021, Perlindungan Hukum dan Hak Memperoleh Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19, Jurnal Hukum, 13(2), hal. 305.

    Barus, Zulfadli 2013, AnalisisFilosofisTentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis, Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), p: 307-318.

    Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar, 2020, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, 7(1), p: 20-33.

    Dewi, AA. Risma Purnama I Nyoman Sujana dan I Nyoman Gede Sugiartha, 2019, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, Jurnal Analogi Hukum, 1(1)

    Dwisvimiar, Inge 2011, Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, 11(3)

    Gunawan, Andredan Ridwan, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindakan PemaksaanPersetubuhan Yang dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus: Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/ 2019/ PN.Srg, Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(2), p: 14-23.

    Ingratubun, Fitriyah H.M. Said Karim, Marthen Arie, and Lin Karita Shakharina, 2018, Responsive Legal Protection Against Child Abduction: A Human Rights Perpective, South Sulawesi: Hasanuddun University, Journal of Law, Policy and Globalization, 7(1), p: 135-141.

    Koesparmono Irsan, 2015, Arah Politik Hukum Pidana dalam Rencana Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Keamanan Nasional, 1(1)

    Kristiani, Ni Made Dwi 2014, Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi, Bali: Magister Hukum Universitas Udayana, Jurnal Megister Hukum Udayana, 7(3), p: 371-382.

    Pan Mohamad Faiz, 2009, Teori Keadilan Jhon Rawls, Jurnal Konstitusi, 6(1)

    Purbacaraka, Purnadi dan A. Ridwan Halim, 1982, Filsafat Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, Jakarta: Rajawali

    Rizqian, Irvan 2021, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana, Journal Justiciabellen, 1(1), p: 51-61.

    Saraswati, Putu Sekarwangi 2015, Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan, Jurnal Advokasi, 5(2)

    Syahrin, Alvi. 2018. Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (The Implementation of Restorative Justice Principles in Integrated Criminal Justice System), Jurnal Majalah Hukum Nasional,48(1)

    Syaiful Bakhri, 2010, Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan dalam Pembentukan Hukum PidanaNasional, Jurnal Hukum, 18(1)

    Turambi, Winsy C. 2019, Sistem Pemidanaan Dan Kriteria Pemberatan Sanksi Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak, Lex Crimen, 3(7), p: 5-13.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

    Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2016, KBBI Daring, Persetubuhan, Diunduh dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Persetubuhan tanggal 4 April 2022

    Publikasi Dan MediaKementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Juni 2020, Kemenpppa.com,Angka kekerasan terhadap anak tinggi di masa pamdemi kemenpppa sosialisasikan protocol perlindungan anak, Diunduh dari : https://www.kemenppa.go.id/index.php/page/read/29/273/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-ppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak tanggal 24 Maret 2022

    SIMFONI PPA, 2022, Kemenppa.co.id, Diunduh dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan tanggal 12 Juli 2022

    Para Ahli,†http://tesishukum.com/pengertianperlindungan-hukum-menurut-para-ahli/, diakses tanggal 2 Juni 2016

    Wismabrata,Michael Hangga Februari 2021, Kompas.Com, Fakta di Balik Kasus 12 Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, Diunduh dari: https://regional.kompas.com/read/2021/12/11/055000578/fakta-di-balik-kasus-12- santriwati-korban-pemerkosaan-guru-pesantren-di?page=all#page2 tanggal 24 Maret 2022

There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Lestari, O. U., & Widodo, S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemaksaan Persetubuhan pada Anak di Bawah Umur (Studi kasus Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2022/PT Bdg). UMPurwokerto Law Review, 4(1), 93–104. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.14272

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish this journal agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
  2. Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

Data Availability

 

template

Article Template