Pengelolaan Limbah Cair Perusahaan Tempe Kedelai di Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas Berdasarkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah
Abstract
Abstract
One of them is the soybean processing industry in Banyumas Regency, especially in Pliken Village, Kembaran District, namely tempe processing. Tempe liquid waste contains high organic matter and high levels of Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), which if directly discharged into water bodies, will clearly reduce the carrying capacity of the environment. Moreover, the factory does not have a liquid waste disposal permit, so it can be subject to administrative sanctions or laws and regulations regulated in Article 39 paragraphs (2) and (3) of Banyumas Regency Regional Regulation Number 8 of 2018. This research approach method uses normative juridical research. The data collection method is carried out to obtain data in a study using the library research method. The data obtained is analyzed using a qualitative method. Based on the results of research and discussion related to liquid waste management has not gone well, this is because entrepreneurs do not have a liquid waste disposal permit. Factors that become obstacles to the management of liquid waste in the tempeh industry, namely a). ignorance factor of the entrepreneurs themselves; b). education level factor; c). economic factors of entrepreneurs; d). government participation and law enforcement factors; e). community participation factors.
Â
Keywords: Management, Liquid Waste, Tempe Industry
Â
Abstrak
Salah satunya adalah industri pengolahan kedelai yang ada di Kabupaten Banyumas khususnya di Desa Pliken Kecamatan Kembaran yaitu pengolahan tempe. Limbah cair tempe mengandung bahan organik tinggi dan kadar Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD) yang cukup tinggi pula, jika langsung dibuang ke badan air, jelas sekali akan menurunkan daya dukung lingkungan. Terlebih lagi pabrik tersebut tidak mengantongi izin pembuangan limbah cair, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh data dalam suatu penelitian dengan metode kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait pengelolaan limbah cair belum berjalan dengan baik, hal ini para pengusaha tidak memiliki izin pembuangan limbah cair. Faktor-faktor yang menjadi kendala pengelolaan limbah cair industri tempe yaitu a). faktor ketidaktahuan dari pengusaha itu sendiri; b). faktor tingkat pendidikan; c). faktor ekonomi pengusaha; d). faktor partisipasi pemerintah dan penegakan hukum; e). faktor peran serta masyarakat.
.
Kata kunci: Pengelolaan, Limbah Cair, Industri Tempe
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Daftar Pustaka
Aji Pratama, 2020, Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat, Journal of Multidisciplinary Studies, p-ISSN 2085-997X. e-ISSN 2715-4505 Vol. 11 Nomor 01 Juni 2020.24-31
Akib, Muhammad, 2014, Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Al Mukarromi, 2017, Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Terhadap Limbah Industri Sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti (Studi Kasus Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur), Jurnal JOM FISIP Vol.4 No. 1 _ Februari 2017.
Arie Herlambang, 2020, Pencemaran Air dan Strategi Penanggulangganya, Jurnal Teknologi Lingkungan Vol.2, Nomor 1, 2006.
Erwin, Muhamad, 2011, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Jakarta, Refika Aditama
Hamzah, Andi, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan, Cet. II, Jakarta, Sinar Grafika
Henry Haro Munthe, 2017, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Limbah Cair Pabrik di Kabupaten Kuantan Singingi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal JOM Fakultas Hukum, Volume IV Nomor 1, Februari 2017.
Ibrahim, Johnny, 2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia
Jessy Adack, 2013. Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Administratum, Vol.I/No.3/Jul-Sept/2013.
Makarao, Muhammad Taufik, 2004, Aspek-aspek Hukum Lingkungan, Jakarta, Ikrar
Manjula, S. 2016, Water Pollution by Industries: Causes and Consequences. The World Journal on Juristic Policy
Martika Dini Syaputri, 2015. Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dalam Pengendalian Pencemaran Air Sungai Brantas. Jurnal Refleksi Hukum Vol. 1, No. 2.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah
Rafina Nur Indah, dkk, 2016, Pelaksanaan Tugas dan Badan Lingkungan Daerah Dalam Bidang Pengawasan dan Pengendalian Limbah Cair di Kabupaten Tangerang Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016.
Rahmadi, Takdir, 2012, Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo Pesada
Ruray, Syaiful Bahri, 2012, Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daeah Dalam Pengelolaan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Bandung, PT. Alumni
Saifuddin Zuhri. 2013. Analisis Pengembangan Usaha Kecil Home Industri Sangkar Ayam dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan. Lamongan. Jurnal Manajemen dan Akutansi. Vol.2 No.3. Fakultas Ekonomi. Universitas Islam Darul, Ulum Lamongan, hlm 48.
Sastrawijaya, Tresna, 2002, Pencemaran Lingkungan, Jakarta, Rineka Cipta
Siahaan, N.H.T., 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga
Siombo Marhaeni, 2012, Hukum Lingkungan & Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia, Jakarta, PT Granmedia
Siswanto, 2005, Hukum Pidana dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Rineka Cipta
Soekanto, Soerjono, 2002, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta, Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Veren Veronika Pontoh, dkk, 2020, Tinjauan Hukum Terkait Pencemaran Limbah Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Lex Et Societatis Vol. VIII/No. 4/Okt-Des/2020.
Wardhana, Wisnu Arya, 2001, Dampak Pencemaran Lingkungan, Penerbit Andi, Bandung
Widia Edorita, 2011, “Pertanggungjawaban Terhadap Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Kebakaran Hutan Dilihat Dari Perspektif Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 1 Februari 2011.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

