Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Kasus Korupsi (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap)
Abstract
Abstract
The granting of remission is one of the rights of all prisoners in the Penitentiary including prisoners of corruption. All Correctional Institutions in Indonesia have implemented the granting of remission for convicted criminals of corruption, one of which is the Class IIB Cilacap Correctional Institution. This article aims to analyze the implementation of the granting of remission for corruption crimes in correctional institutions and the effectiveness of current legislation in granting remission to prisoners of corruption cases. The research method used in this research is normative juridical. The research shows that the implementation of remission for corruption convicts at the Cilacap Class IIB Penitentiary is in accordance with the current legislation, namely Article 14 paragraph (1) letter i of Law Number 12 of 1995 and PERMENKUMHAM Number 7 of 2022 concerning the terms and procedures for granting remission, assimilation, leave to visit family, parole, pre-release leave, and conditional leave for all correctional prisoners and the current legislation is still not effective.
Â
Keywords: remission, corruption crime, correctional institution
Â
Abstrak
Pemberian remisi merupakan salah satu hak seluruh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia telah menerapkan pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana korupsi salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tentang pelaksanaan pemberian remisi terhadap tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan dan efektifitas peraturan perundang-undangan saat ini dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan PERMENKUMHAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas,dan cuti bersyarat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih belum efektif.
Kata kunci: remisi, tindak pidana korupsi, lembaga pemasyarakatanÂ
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Daftar Pustaka
Abidin, Z. (2005). Pemidanaan, pidana dan tindakan dalam rancangan KUHP. Jakarta: Elsam.
Basyaib, H. (2006). Membela kebebasan percakapan tentang demokrasi liberal . Jakarta: Pustaka Alvabet dan Freedom Institute.
Desak Made Risa Sutiadewi,Yohanes Usfunan,2018, “Perlindungan hukum terhadap whistle blower dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi”, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol.7, No.2, hlm 3.
Diakses dari http://gatotgoeish.wordpress.com/2011/11/04/kebijakan-remisi-bagi-kejahatan-korupsi-teroris-dannarkotika-suatu-kajian-hukum-dan-ham/,pada tanggal 09 Mei 2012
Dimas Hario Wibowo, 2013, Pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan kelas I Semarang,Unnes Law Jurnal Vol.2,No 1
Erwin, M. (2011). Filsafat hukum refleksi kritis terhadap hukum. Jakarta: Rajawali Pres.
Gatot Goei, Kebijakan Remisi Bagi Kejahatan Korupsi, Teroris, dan Narkotika : Suatu Kajian Hukum dan HAM,
Herdiansyah Amanu dan Adil, 2021, Analisis opini publik tentang pemberian remisi kepada para narapidana koruptor, Jurnal BalayudhaVol.1 No. 1, Februari2021, hlm.09-25
Jhony Ibrahim,(2013), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
Mosgan Situmorang, ,Aspek hukum pmberian remisi kepada narapidana korupsi, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol.16, No.04 h.375-394
Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan,
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme
PSHK, Y. (2007). Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Jakarta: YLBHI.
Rahmat Ramadhani dan Ummi Salamah Lubis, “The Function of the Delimitation Contradictory Principle in the Settlement of Land Plot Boundary Disputes”, IJRS: International Journal Reglement & Society, Vol. 2, No. 3, (2021): p. 138.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tersedia pada website : Tujuan-sasaran,http:lpkedungpane.wordpress.com, diakses pada:24 Mei 2014, pukul 14.10
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
UUD 1945
Wawancara yang dilakukan dengan Bapak Priska selaku Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap
Wawancara yang dilakukan dengan Bapak Rafli Setiyo Wibowo selaku Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap
Yosua Hasudungan Wilbur, 2021, Kepastian hukum terhadap justice collaborator dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia dalam putusan pengadilan tinggi jakarta nomor 5/pid.sus-tpk/2018/ptdki,Jurnal Hukum Adigama Vol.4, No. 1
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

