Pelaksanaan Digitalisasi Peradilan Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Purbalingga
Abstract
Abstract
Digitalization is currently penetrating into all aspects of life, including in the process of the judicial system in the District Court. The Supreme Court through Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2019 concerning Case Administration and Trial in Court Electronically which replaces PERMA Number 3 of 2018 concerning Case Administration in Court Electronically, issued an E-Court system or electronic case administration. However, in practice at the Purbalingga District Court there are still obstacles experienced in the process of digitizing this court. The purpose of this study is to determine and analyze the implementation and obstacles of judicial digitization in civil lawsuits at the Purbalingga District Court. The method used in this research is normative juridical method. The data collection method used to collect secondary data in this research is library research. The result of the research shows that the implementation of digitization in the District Court there are obstacles experienced in the form of internal factors, namely the existence of limited human resources in the form of clerks as e-court administrators, minimal e-court desk services, IT facilities and infrastructure and lack of budget as well as its mandatory nature, but requires approval from the plaintiff and defendant, relatively closed proceedings because access is only owned by both parties. and not for the public and the evidentiary process that is not maximized and externally in the form of human resources of the parties or e-court service users who litigate.
Â
Keywords: digitalization, e-court, constraints
Â
Abstrak
Digitalisasi saat ini merambah ke segala sendi kehidupan termasuk dalam proses sistem peradilan di Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang menggantikan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, mengeluarkan sistem E-Court atau administrasi perkara secara elektronik. Namun dalam praktiknya pada Pengadilan Negeri Purbalingga masih terdapat kendala-kendala yang dialami dalam proses digitalisasi perdilan ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan serta kendala digitalisasi peradilan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purbalingga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data sekunder dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan digitalisasi di Pengadilan Negeri terdapat kendala yang dialami berupa faktor internal yaitu adanya keterbatasan SDM berupa panitera sebagai administrator e-court, pelayanan meja e-court yang minim, sarana dan prasarana IT dan kurangnya anggaran serta sifatnya yang mandatory, melainkan memerlukan persetujuan dari penggugat dan tergugat, perisadangan relatif tertutup karena akses hanya dimiliki oleh kedua belah pihak dan tidak untuk umum dan proses pembuktian yang tidak maksimal dan eksternal yaitu berupa SDM para pihak atau pengguna jasa pelayanan e-court yang berperkara. Kata kunci: digitalisasi, e-court, kendalaÂ
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
- Daftar Pustaka
A. Mukti Arto, Mencari Keadilan (Kritik dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2001), 67.
Amran Suadi, Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia Menakar Beracara Di Pengadilan Secara Elektronik, (Jakarta: Kencana, 2020), 45-59.
Amran Suadi, Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Dinamika Syariah Dan Hukum Di Era Digital. (Jakarta: Varia Pengadilan Majalah Hukum Tahun XXXIII No. 391, 2018), 7
Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, (Jogjakarta, UII Press, 2004), 98-118.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Penerapan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik, (Jakarta: Dirjen Badilag, 2020), 6.
Lili Rasjidi Dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem. (Bandung: Mandang Maju, 2003), 146
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, “E-court dan Masa Depan Sistem Peradilan Modern di Indonesia”, https://ptun-yogyakarta.go.id/index.php/artikel/193-e-court-dan-masa-depan-sistem-peradilan-modern-di- indonesia.html; diakses pada 09 Oktober 2021.
Mahkamah Agung RI, Buku Panduan E-Court, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2019), 7.
Murshal Sanjaya, “Digitalisasi Pengadilan dalam Penyelesaian Perkara”, Jurnal YUME: Journal of Management Vol. 3 Issue 2 (2020), 77.
Ni Putu Riyani Kartika Sari, “Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia” Jurnal Yustitia Vol. 13 No. 1 (2019): 1-17
Rakhmat (Kasi HI KPKNL Jambi) KPKNL Jambi, Efektivitas Dan Efisiensi Penggunaan E- Court di KPKNL Jambi Pada Era Tatanan Normal Baru: Artikel DJKN”, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-jambi/baca-artikel/13461/ Efektivitas-Dan-Efisiensi-Penggunaan-E-Court-di-KPKNL-Jambi-Pada-Era-Tatanan-Normal-Baru.html; diakses pada 09 Oktober 2021.
Sosialisasi e-Court: Memahami Peradilan Elektronik, Manfaat, dan Tantangan Dalam Praktik, dikutip dari laman: http://pn-cilacap.go.id/index.php/en/tentang-pengadilan/kegiatan-pengadilan/842-sosialisasi-e-court-memahami-peradilan-elektronik-manfaat-dan-tantangan-dalam-praktik: dikases pada 22 Januari 2022
Zulfia Hanum Alfi Syahr, Dinamika Digitalisasi Manajemen Layanan Pengadilan, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA RI, 2019), 49.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.